jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pagelaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat kasus prostitusi dan berperan sebagai muncikari.
Pasutri yang merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial SR (64) dan BR (26), itu ditangkap di kediamannya, Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Sarang Prostitusi Digerebek, Ada Wanita yang Bertarif Rp 300 Ribu hingga Rp 1 Juta
“Penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh keduanya di kediamannya,” kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, Minggu (20/2).
Menurut Hasbulloh, keduanya diduga menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
BACA JUGA: Polisi Beber Peran 3 Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
"Keduanya juga menyiapkan bilik atau ruangan khusus di rumahnya yang digunakan untuk kegiatan prostitusi," kata Hasbulloh.
Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku telah melakukan perbuatan itu selama enam bulan terakhir.
BACA JUGA: Muncikari Cassandra Angelie Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi, Nih Dia
“Dari kegiatan ini, keduanya mengambil keuntungan antara Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu, dengan dalih sebagai uang sewa kamar,” ujar Hasbulloh.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, yakni uang tunai Rp 150 ribu diamankan ke Polsek Pagelaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Hasbulloh. (mcr32/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan