jpnn.com - SURABAYA - Kasaterskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, AKBP Sumaryono menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Pahlawan itu. Dia berencana memanggil tiga saksi ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Ketiganya adalah Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Sudarminto, saksi dari SMAN 15, dan dari saksi pelapor yang tak lain adalah Siddiq selaku calon wali murid SMAN 15. Siddiq sekaligus dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat. Pemanggilan saksi dari SMAN 15 belum dijelaskan karena tidak diketahui, apakah kasek dan wakasek kembali diperiksa.
BACA JUGA: Ujian Sekolah Penentu Kelulusan Siswa
Sebelumnya, Sumaryono menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin serta-merta menetapkan status tersangka kepada Kepala SMAN 15 Khairil Anwar dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum Nanang Achmad Nur Syaifuddin. Sebab, kasus tersebut masih diselidiki. Status keduanya masih terlapor.
Menurut Sumaryono, Nanang telah mengaku menerima uang mutasi Rp 3 juta di antara kesepakatan Rp 5 juta dari Siddiq. Penerimaan uang tersebut mendapat persetujuan dari Khairil atas mutasi calon siswa yang bernama Eka yang akan pindah dari sekolah di Jakarta ke SMAN 15 Surabaya.
BACA JUGA: Pungli Mutasi Siswa, Kepala SMAN 15: Itu Sumbangan Buat Masjid
Khairil juga mengakui izin yang diberikannya. Namun, dia membantah bahwa uang itu adalah pungli, melainkan uang sumbangan sukarela untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan yang salah satunya adalah pembangunan masjid sekolah.
“Sebelumnya, sumbangan sukarela sering dilakukan (diminta, Red) untuk anak yang baru pindahan dengan nominal tidak tertulis,” terangnya. (Ayu Rusdiana/jay/awa/jpnn)
BACA JUGA: Pungli SMAN 15, Wali Kota Risma: Murni Kesalahan Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kronologis Operasi Tangkap Tangan Pungli Mutasi Siswa
Redaktur : Tim Redaksi