Ujian Sekolah Penentu Kelulusan Siswa

Senin, 05 Januari 2015 – 01:11 WIB
Ujian Sekolah Penentu Kelulusan Siswa. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah rampung membuat standar operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Di antara isinya adalah kelulusan siswa ditetapkan berdasarkan hasil ujian sekolah. Penilaian oleh guru menjadi berjalan dengan baik. Sistem penentu kelulusan yang baru itu, disambut baik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pengembalian keputusan penilaian kelulusan kepada guru atau sekolah seakan pertanda guru-guru kini sudah merdeka.

BACA JUGA: Pungli Mutasi Siswa, Kepala SMAN 15: Itu Sumbangan Buat Masjid

"Sudah lama guru-guru tidak merdeka. Merdeka untuk urusan penilaian kelulusan siswa," katanya di Jakarta kemarin.

Sulistyo menjelaskan selama ini dalam menentukan penilaian kelulusan siswa, guru atau sekolah memang memiliki porsi. Tetapi porsinya hanya 40 persen, sehingga masih berada dalam bayang-bayang penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan porsi 60 persen.

BACA JUGA: Pungli SMAN 15, Wali Kota Risma: Murni Kesalahan Sekolah

Pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, para guru harus menjaga baik-baik amanah dalam menilai kelulusan siswa itu.

"Guru harus berani memberikan nilai kepada siswa apa adanya, jujur, dan penuh tanggung-jawab," jelas dia.

BACA JUGA: Inilah Kronologis Operasi Tangkap Tangan Pungli Mutasi Siswa

Seruan itu untuk mengantisipasi potensi para guru melakukan katrol nilai, demi meluluskan anak didiknya. Selama proses belajar berlangsung dengan baik.

Sulistyo optimistis, para siswa bisa mengerjakan soal ujian sekolah. Apalagi soal ujian sekolah juga dibuat oleh sekolah-sekolah di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat.

Dia juga berharap kepala sekolah juga mendukung skema baru penentuan kelulusan unas itu. Di antaranya adalah kepala sekolah tidak boleh mengintervensi penilaian guru terhadap siswanya.

Sulistyo mengatakan, kepala sekolah cukup mengawasi kinerja guru supaya mengajar dan menilai siswanya dengan baik.

Peneliti pendidikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani juga merespon baik pengembalian penentuan kelulusan ke guru dan sekolah itu.
Dia optimistis, guru atau sekolah tidak akan asal-asalan dalam menentukan penilaian siswanya.

"Dalam memberikan penilaian, guru terikat dengan tanggung-jawab profesi," ujarnya.

Untuk mengawasi penilaian siswa sebagai dasar kelulusan itu, Titik berharap peran pengawas atau penilik sekolah lebih dioptimalkan lagi.

Sebagaimana diberitakan Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, salah satu perubahan dalam SOP Unas 2015 adalah penentuan kelulusan. Dia mengatakan penentuan kelulusan murni berdasarkan ujian sekolah.

Meskipun begitu ujian nasional tetap berlangsung dan berfungsi sebagai pemetaan pendidikan di Indonesia. Dia berharap siswa mengerjakan unas dengan sungguh-sungguh dan tanpa kecurangan, karena sudah tidak lagi berdampak pada kelulusan.(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadispendik Surabaya: Mutasi Siswa Tidak Boleh Dikenai Biaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler