jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah mengungkap soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Komisi VII DPR. Hal itu disampaikannya ketika menjadi saksi dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, keterangan Rudi di dalam persidangan menjadi salah satu alat bukti KPK untuk menjerat anggota Komisi VII DPR dalam kasus SKK Migas. Namun bukti yang disampaikan Rudi belum lengkap. Karena itu, KPK akan mengembangkannya untuk mendapat bukti lain.
BACA JUGA: Ini Resep Sehat Jusuf Kalla
"Ini kan bukan satu-satunya alat bukti, ini kan baru satu, jadi tidak bisa kita sebutkan sebagai bukti permulaan yang lengkap, tapi ini kemudian bisa dipakai oleh KPK untuk mengembangkan proses selanjutnya," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12).
Bambang menyatakan, keterangan Rudi tidak hanya dicatat jaksa penuntut umum, penyidik pun mencatatnya. Hanya saja ia menegaskan, keterangan Rudi perlu disempurnakan dengan bukti lain.
BACA JUGA: Luthfi Sebut Jaksa Tahu Fathanah Penipu
"Ini semakin kuat karena dikemukakan di bawah sumpah keterangannya, tapi kita perlu keterangan lainnya, mengklarifikasi, melengkapi dan menyempurnakan untuk nantinya bisa disebut sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, KPK akan melakukan ekspose terkait pengembangan proses penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas tersebut. Sebab, menurutnya, dalam kasus itu suap tidak hanya berasal dari pelatif golf Rudi, Deviardi alias Ardi.
BACA JUGA: Tunda Polwan Berjilbab, Kepemimpinan Sutarman Dipertanyakan
"Tidak hanya suap yang diberikan oleh Deviardi, setahu saya tidak hanya itu. Kan ketemu juga di ruang sekjen, di deposit boxnya Rudi di Bank Mandiri, di ruangannya Rudi. Itu kemudina dikembangkan penyidik untuk diklarifikasi," kata Bambang.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya masih melakukan pendalaman terkait uang yang diduga mengalir ke Komisi VII DPR dalam bentuk THR. Apabila dari hasil validasi, KPK menemukan ada bukti aliran itu masuk ke Komisi VII maka mereka akan memanggil anggota DPR yang menerima aliran dana.
"Karena kita ingin mengetahui bahwa apakah uang yang mengalir itu didapatkan dengan secara tidak sah," kata Abraham.
Seperti diketahui, dalam persidangan Simon tanggal 28 November 2013 lalu, Rudi mengaku pernah memberikan uang USD 200 ribu kepada Komisi VII DPR sebagai THR. Menurutnya, jumlah uang itu diserahkan ke anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Tri Yulianto.
Rudi mengungkapkan, uang untuk THR ke Komisi VII DPR itu berasal dari Deviardi alias Ardi yang diketahui merupakan instruktur golf Rudi. "Saya sampaikan USD 200 ribu ke Komisi VII. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Dia mewakili anggota Komisi VII yang lain," kata Rudi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Korupsi, Peringkat Indonesia Membaik
Redaktur : Tim Redaksi