Boni Hargens Tolak Berdamai dengan Ruhut

Selasa, 17 Desember 2013 – 14:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Univeritas Indonesia, Boni Hargens merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/12) siang, terkait laporannya terhadap Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Usai diperiksa, Boni menegaskan bahwa dirinya tidak akan berdamai dengan Ruhut.

"Apa yang mau didamaikan?" kata Boni kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (17/12).

BACA JUGA: 2 Kasus Menjerat Ratu Atut

Boni mengaku laporan ini supaya tidak ada lagi perbuatan rasis terhadap orang lain. Sebab, Boni menegaskan, setiap orang berada pada jarak yang sama dalam konstitusi.

"Jangan sampai dia merasa kelas dua atau kelas tiga karena kulit putih atau lain," kata Boni.

BACA JUGA: Asal Tidak Emosional, Wiranto Siap Debat dengan Rhoma Irama

Boni menerangkan bahwa kasus ini tetap akan diproses, baik di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Kehormatan DPR, maupun kepolisian.

Menurut Boni, masalah ini bukan persoalan pribadi antara dirinya dengan Ruhut. Sebab, kata Boni, dirinya tidak ada dendam terhadap Ruhut. "Tidak ada pencabutan. Ini bukan persoalan saya dengan Ruhut. Tapi ini persoalan bangsa," kata Boni.

BACA JUGA: Yakin UU ASN Akhiri Politisasi Birokrasi

Boni berharap agar Ruhut meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara resmi di media massa. "Setelah itu baru kita diskusikan untuk cabut laporan," jelas Boni.

Dion Pongkor, Kuasa Hukum Boni menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi Polda karena segera menanggapi laporan dan bekerja secara profesional.

"Hari ini berita acara atas laporan kita, nanti akan digelar perkara untuk meningkatkan penyidikan apakah menetapkan tersangka atau tidak," kata Dion mendampingi Boni.

Menurutnya, nanti penyidik akan memanggil ahli bahasa. Dia yakin, bukti terjadinya tindak pidana sangat kuat dalam kasus ini. "Kami yakin dan segera mungkin untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui Boni melaporkan Ruhut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2013 lalu.

Laporan itu tertuang dalam LP/4359/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Desember 2013. Ruhut dilaporkan dan dianggap melanggar pasal 16 juncto pasal 4 huruf d angka 2 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Kecewa Atut Jadi Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler