BACA JUGA: Warga NU Dihimbau Tak Pilih Capres Bervisi Neoliberal
Basri adalah ketua Kadin Aceh UtaraSebelumnya Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala cabang Bank Mandiri Jelambar, Cahyo Syam Sasongko dan karyawan Bank Mandiri Lista Andriani sebagai tersangka
BACA JUGA: Ginandjar: Distribusi Kekuasaan Belum Adil
''Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, maka polisi menetapkan Basri Yusuf, ketua Kadin Aceh Utara sebagai tersangka baru,'' kata Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismndev) Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi kepada JPNN, Selasa (19/5).Dalam keterangannya, Bahagia Dachi menegaskan, polisi telah menemukan sejumlah bukti keterlibatan Basri dalam kasus penggelapan ini.''Peran Basri dalam perkara ini, adalah melobi pemda Aceh Utara untuk memindahkan atau mendepositokan rekening milik pemerintah daerah Aceh Utara sebear Rp.220 miliar ke Jakarta
Menurut Dachi, di Jakarta Basri dipertemukan dengan Cahyono oleh Lista untuk menjalankan modusnya.Hanya saja, uang sebesar Rp 220 miliar itu hanya Rp 200 Miliar yang didepositokan ke Bank
BACA JUGA: Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Meski demikian laporan ke Bupati dan wakil bupati tetap sebesar Rp 220 miliar"Mereka melakukan pemalsuan rekening dan giro," ungkapnya.Untuk diketahui, sebelumnya, dana kas daerah tersebut disimpan di empat bank di LhokseumaweSelanjutnya, dana sempat berpindah beberapa kali dari satu bank ke bank lain sampai akhirnya didepositokan di Bank Mandiri JelambarAwalnya, Pemkab Aceh Utara memindahkan kas daerah Rp 200 miliar ke Bank PermataDana sebesar itu sebelumnya disimpan di tiga bank berbeda dengan rincian Rp 25 miliar di BRI, Rp 70 miliar di BTN, dan Rp 95 miliar di BNIHanya sepekan di Bank Permata, dana tersebut kembali dipindahkan ke Bank Muamalat JakartaPertimbangannya, Bank Permata sedang dalam pengawasan BI.
Tidak berhenti sampai di situ, Pemkab kemudian kembali memindahkan kas daerahnya Rp 220 miliar dari BPD Lhokseumawe ke Bank Mandiri JelambarWaktu itu Pemkab berdalih untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan tingginya suku bunga yang dijanjikan Bank Mandiri
Pada awal Februari, mereka juga kembali menarik uang di rekening Pemkab Aceh Utara ituUang penggelapan ini kemudian di bagi-bagikan kepada beberapa pelaku yang terlibat"Tersangka Basri mendapatkan kompensasi sebesar Rp 9 Miliar rupiah dari aksinya itu," imbuh DachiSementara Cahyono mendapat bagian sebesar Rp 2 Miliar.
Setelah memeriksa rekening milik Lista sebagai salah seorang yang menerima aliran dana, polisi menemukan uang yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp 198 MiliarMeski demikian, polisi berhasil menyelamatkan uang yang tersisa di dalam rekening Pembkab Aceh Utara itu sebesar Rp 87 Miliar.
Sejauh ini, dikatakan Dachi, tidak menuntut kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat Pemda Aceh Utara"Ya kemungkinan akan ada pejabat lain yang terseret," pungkasnya.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Suami Tak Terlibat, Istri Wiliardi Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi