BACA JUGA: Terancam Buta, Syaukani Ngotot Berobat Ke Singapura
Dia kini tinggal menunggu keppres pemberhentian.Dengan mundurnya Boediono, secara otomatis BI dipimpin Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S
BACA JUGA: Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Itu memang sesuai dengan UU BIMiranda mengatakan, pasal 50 UU BI menyebutkan, apabila pengunduran diri gubernur BI disetujui, penggantinya akan ditunjuk presiden
BACA JUGA: Warga NU Dihimbau Tak Pilih Capres Bervisi Neoliberal
Kalau penggantinya belum ada, posisinya bakal digantikan DGS"Apabila pengunduran diri Pak Boed sudah disetujui, menurut undang-undang otomatis DGS menjadi pejabat gubernur sementara," kata Miranda.Dipastikan, Miranda akan memimpin BI hingga 27 Juli mendatangSaat itu,"masa jabatan dia sebagai DGS habis dan akan digantikan Darmin Nasution, Dirjen Pajak.
Maka, sebelum itu presiden harus sudah mengusulkan calon gubernur BI kepada DPRJuru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, presiden tentu akan menyiapkan calon pengganti BoedionoHanya, Andi belum bisa menyebutkan siapa saja nama-nama kandidat gubernur BI yang sudah masuk ke kantong presiden.
"Pengunduran Pak Boediono sebagai gubernur BI sudah diprosesTentunya sesuai undang-undang, presiden harus mengusulkan calon gubernur BI kepada DPR," kata Andi di Istana Merdeka kemarin.
Andi juga belum bisa memastikan kapan presiden akan menyerahkan nama-nama calon gubernur BI kepada DPR"Tunggu saja, semua akan dilakukan sesuai dengan undang-undnag dan mekanisme yang ada," ujarnya.
Boediono menolak menyebutkan siapa calon gubernur yang diusulkan DGBI kepada presidenSesuai UU, DGBI memang berhak mengusulkan nama calon kepada presidenNamun, hanya presiden yang berhak mengusulkan kepada DPR(sof/tom/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ginandjar: Distribusi Kekuasaan Belum Adil
Redaktur : Tim Redaksi