jpnn.com, SURABAYA - Polsek Sawahan, Surabaya menggerebek gudang miras berkedok rumah kos di Jalan Jarak Gang Lebar. Operasi yang dipimpin Kapolsek Kompol Dwi Eko pada Sabtu malam (5/1) itu menemukan ratusan botol miras berbagai merek.
Pemilik gudang tersebut adalah Sahrun, warga asal Putat Jaya, Surabaya. Pada 28 Desember 2018, polisi berhasil menyita beberapa botol miras tidak berizin.
BACA JUGA: Intai Pabrik Miras, Polisi Rela Tidur di Kompleks Kuburan
Tidak kapok saat dirazia, dia tetap menjual air setan tersebut hingga polisi menggerebek gudangnya yang berkedok rumah kos.
''Rumahnya dua lantai. Gudang penyimpanan berada di lantai 1. Tidak banyak yang tahu karena di gudang tersebut juga terdapat perabot rumah tangga yang tidak terpakai yang juga digunakan sebagai kedok,'' kata Dwi Eko.
BACA JUGA: Polisi Buru Pemilik Pabrik Miras Palsu
Setidaknya, petugas berhasil menyita 876 botol miras berbagai merek. Beberapa miras tersebut terbungkus rapi di dalam kardus. Ada juga yang tersusun dalam tumpukan krat. ''Tidak ada izin edar. (yog/c15/eko/jpnn)
BACA JUGA: Miras Ilegal Ini Ternyata Mematikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Miras Terbesar Digerebek
Redaktur & Reporter : Natalia