jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi menyatakan pihaknya terbelit dalam kasus dugaan suap karena ditipu Ahmad Fathanah.
Penipuan Fathanah, kata dia, terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Namun, tak dijelaskannya secara rinci mengapa Fathanah dianggapnya sebagai seorang penipu.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Kawal Capres-Cawapres
Juard mengungkapkan hal tersebut setelah disinggung majelis hakim soal pemberian uang Rp 1 miliar kepada Fathanah dari PT Indoguna.
"Saya tahunya ditugasin Arya Effendi untuk memberi 1 miliar (rupiah) untuk Fathanah," kata Juard saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Dirut Indoguna Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3)
BACA JUGA: Pengamat Ingatkan Publik Harus Obyektif Nilai Kinerja Jokowi
Juard mengaku awalnya tak tahu soal asal muasal pengumpulan uang untuk Fathanah itu. Dia juga membantah menyiapkan uang untuk Fathanah.
Yang jelas, kata dia, uang tersebut diambil kas keuangan Indoguna atas arahan Arya Abdi Effendi. Pasalnya, Fathanah akan hadir ke kantor Indoguna pada Pada 29 Januari 2013 untuk mengambil uang Rp 1 miliar itu.
BACA JUGA: Saksi Suap Impor Daging Takut Sebut Nama Hatta Rajasa
"Saya sebenarnya enggak tahu apa-apa, waktu ngasih duit hari itu, saya juga ditangkap. Padahal itu saya baru keluar dari rumah sakit hari sebelumnya," sambungnya.
Juard dalam hal ini juga menyatakan Elda, orang terdekat Luthfi sebagai seorang penipu. Elda, kata dia, mengaku memiliki banyak akses di Kementerian Pertanian.
Namun, Juard menyatakan tak pernah percaya perkataan Elda sejak pertama kali bertemu. Elda pun pernah mendekati bos-bos Indoguna lainnya dengan memperkenalkan namanya sebagai Dati. Menurut Juard, Elda bahkan ngotot bertemu Maria dengan alasan akan membantu penambahan kuota impor daging sapi.
"Elda sudah ketemu terdakwa (Maria), tanpa saya ketahui. Dia mengaku bernama Dati. Elda juga yang beritahu saya bahwa ada penambahan kuota 20 ribu ton dan disetujui pejabat yang bersangkutan. Dari dia itu makanya saya buat surat minta penambahan 8000 ton," sambung Juard.
Juard menilai akibat janji manis Elda dan Fathanah yang bekerjasama untuk mengambil keuntungan dari PT Indoguna, perusahaannya justru dirugikan.
"Elda dan Fathanah yang menipu, buktinya tidak ada. Yang 8000 ton juga tidak masuk," tandas Juard.
Sebelumnya, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi telah didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Komisi I DPR priode 2009-2014 sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq priode 2010-2013.
Suap tersebut terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.
Dijelaskan Jaksa, uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton.
Uang tersebut diserahkan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diberikan kepada Lutfhi karena dia dianggap memiliki pengaruh kepada Menteri Pertanian Siswono yang juga merupakan kader PKS, sehingga dapat memuluskan izin penambahan kuota impor daging. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arahan Presiden Melecut Semangat Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi