Hakim Cecar Agus Marto soal Perubahan Anggaran e-KTP

Kamis, 30 Maret 2017 – 21:42 WIB
Agus Martowardojo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang hadir sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP, Kamis (30/3). Hakim merasa curiga lantaran Agus melakukan perubahan peraturan soal kontrak tahun jamak atau multi-year untuk memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Sebelumnya, Agus sebagai menkeu menolak skema pembiayaan tahun jamak untuk proyek e-KTP. Alasannya, berdasar surat permohonan dari Gamawan Fauzi selaku menteri dalam negeri pada 2010, proyek e-KTP belum memenuhi persyaratan menggunakan anggaran tahun jamak.

BACA JUGA: Andi Narogong Biasa Makan Siang Bareng Fraksi Golkar

"Apakah perubahan ini ada kaitannya dengan proyek e-KTP?” ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat memimpin sidang e-KTP, Kamis (30/3).

Namun, Agus membantahnya. Dia menjelaskan, pada 26 Oktober 2010 ada persyaratan yang harus dipenuhi Kemendagri.

BACA JUGA: Jadi Saksi e-KTP, Ganjar Sebut Surat Dakwaan Lucu

"Waktu itu Kemendagri ajukan anggaran multi-years dan dibahas, tapi kami tolak," katanya saat bersaksi bagi dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara e-KTP.

Selanjutnya, kata Agus, Kemendagri memperbaiki permohonan dan mengajukannya lagi ke Kemenkeu. "Baru dikabulkan permohonannya," ungkap Agus.

BACA JUGA: Ganjar: Dakwaan Ini Lucu

Sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto, Kemendagri memperoleh persetujuan anggaran e-KTP secara multi-year
pada 17 Februari 2011 yang ditandatangani Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo. Persetujuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tahun 2010.

Hakim John kembali menelisik kebijakan Agus yang kemudian merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 menjadi PMK Nomor 194 Tahun 2011. Kebijakan itu memungkinkan pengajuan anggaran tahun jamak bisa langsung ke Dirjen Anggaran.

‎"Ini tapi perubahannya bersamaan dengan proyek e-KTP. Apa ada kaitannya dengan proyek e-KTP?" tanya John lagi.

Agus kembali membantahnya. Dia menyebut perubahan PMK karena saat itu banyak kementerian yang sedang mengerjakan infrastruktur tapi tidak bisa menggunakan skema anggaran tahun jamak.

"Jadi tidak ada kaitannya (dengan proyek e-KTP, red),” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Punya Bukti Kuat Tak Terlibat Korupsi e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler