Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak

Diduga Selewengkan Dana Pajak Rp25 M

Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:23 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho, yang juga Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) memperkarakan tiga orang kepercayaannya karena diduga menyelewengkan dana pajak Rp25 miliar yang dititipnyaKetiga "markus" itu yakni Dita Satari (Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai pajak di Kanwil Pajak Nusa Tenggara

BACA JUGA: Warga Belawan Bentrok

Ketiganya juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

Dita, Tatang, dan Hendra, menurut Anung, dinilai telah merugikan dirinya senilai Rp25 miliar karena telah menyelewengkan kepercayaannya untuk menuntaskan pengurusan pajak dalam penjualan saham KPC yang dilakukan KTE ke pembeli, PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) yang bernilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar


Pengacara Anung, Ainuddin, saat dihubungi Selasa (12/10), mengatakan, keberatan kliennya itu saat ini tengah diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, tempat Ditara Saedah Tresna berlokasi

BACA JUGA: Hanya 5 Wartawan Boleh Liput di DPRD

"Sudah tigakali mediasi tapi belum ada jawaban
Katanya mau dikonsultasikan dulu sama klien (Dita dkk)," ucap Ainuddin

BACA JUGA: Tiga Tahun 568 Kali Banjir



Dalam gugatannya, lanjut Ainuddin, pihaknya meminta tergugat (Dita, Tatang, dan Hendra) agar mengembalikan uang Rp 25 miliarJika dipenuhi, Anung berjanji akan memberikan kesaksian meringankan bagi ketiga tersangka terkait  kerugian negara yang timbul

"Itu (pengembalian uang Rp25 miliar) bisa jadi hal meringankan di pengadilan tapi tak bisa menghentikan kasusnya," jelas Ainuddin

Jika Anung beranggapan uang Rp25 miliar itu adalah milik KTE karena perusahaannya itu bukan Perusahaan Daerah milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) selaku pemilik awal saham KPC, maka Kejagung menilai merupakan uang kerugian negaraAlasannya, saham KPC tersebut diperoleh lewat perjanjian antara KPC dengan Pemkab Kutim selaku daerah tempat lokasi pertambangan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pegawai KAI Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler