BACA JUGA: Warga Belawan Bentrok
Ketiganya juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.Dita, Tatang, dan Hendra, menurut Anung, dinilai telah merugikan dirinya senilai Rp25 miliar karena telah menyelewengkan kepercayaannya untuk menuntaskan pengurusan pajak dalam penjualan saham KPC yang dilakukan KTE ke pembeli, PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) yang bernilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar
Pengacara Anung, Ainuddin, saat dihubungi Selasa (12/10), mengatakan, keberatan kliennya itu saat ini tengah diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, tempat Ditara Saedah Tresna berlokasi
BACA JUGA: Hanya 5 Wartawan Boleh Liput di DPRD
"Sudah tigakali mediasi tapi belum ada jawabanBACA JUGA: Tiga Tahun 568 Kali Banjir
Dalam gugatannya, lanjut Ainuddin, pihaknya meminta tergugat (Dita, Tatang, dan Hendra) agar mengembalikan uang Rp 25 miliarJika dipenuhi, Anung berjanji akan memberikan kesaksian meringankan bagi ketiga tersangka terkait kerugian negara yang timbul
"Itu (pengembalian uang Rp25 miliar) bisa jadi hal meringankan di pengadilan tapi tak bisa menghentikan kasusnya," jelas Ainuddin
Jika Anung beranggapan uang Rp25 miliar itu adalah milik KTE karena perusahaannya itu bukan Perusahaan Daerah milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) selaku pemilik awal saham KPC, maka Kejagung menilai merupakan uang kerugian negaraAlasannya, saham KPC tersebut diperoleh lewat perjanjian antara KPC dengan Pemkab Kutim selaku daerah tempat lokasi pertambangan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pegawai KAI Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi