jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih menunggu gelar perkara.
Menurut Agus, tersangka baru e-KTP itu pasti ada, setelah gelar perkara dilakukan nanti.
BACA JUGA: Ogah Ladeni Fahri, Agus: Tersangka Korupsi Kok Dibela?
“Masih nunggu gelar, tapi pasti ada,” kata Agus di sela-sela sebuah acara di Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Agus menegaskan, dia dan empat pimpinan KPK lainnya ingin kasus e-KTP ini terbongkar hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA: Kader Muda Golkar Ikhlas Setya Novanto Cs Digarap KPK
Dia menegaskan, penuntasan kasus ini bukan jangka pendek.
“Tapi, maraton. Tapi Insya Allah kalau Tuhan beri izin kami tuntaskan kasus ini dalam waktu cepat seperti yang diinginkan banyak orang,” kata Agus.
BACA JUGA: Hak Angket Ahok Saja Belum Jelas, Sekarang Malah e-KTP
Dalam perkara ini, KPK baru menyeret dua terdakwa yakni bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di persidangan.
Sementara, KPK meyakini, melihat jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu saja yang menikmatinya.
Dan ini semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan secara hukum. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serangan Balik Lewat Fahri Hamzah Menyasar Bos KPK
Redaktur & Reporter : Boy