Bos KPK Janji Usut Semua yang Terlibat, Bertahap

Jumat, 02 Maret 2018 – 14:39 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muncul desakan agar KPK segera menetapkan tersangka baru kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sebab, selain keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekan Setnov, Made Oka Masagung, masih banyak pihak swasta lain yang layak menyandang status tersangka.

BACA JUGA: KPK Jerat Keponakan Setnov Jadi Tersangka Rasuah e-KTP

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tidak sulit bagi KPK untuk menyeret pihak-pihak yang diduga menikmati aliran fee e-KTP sebagai tersangka.

Terutama para anggota konsorsium proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Mulai dari mantan Direktur Utama (Dirut) PNRI Isnu Edhi Wijaya maupun hingga Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

BACA JUGA: Kangen Setnov, Djan Faridz Sambangi Rutan KPK

"Semuanya (konsorsium e-KTP) kan sudah disebutkan (mendapat keuntungan e-KTP) dalam surat dakwaan KPK dan putusan pengadilan," kata Boyamin.

Sejauh ini, baru anggota konsorisum e-KTP Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Elza Syarief Sebut Nazar Mendendam ke Anas, Begini Ceritanya

Meski demikian, Boyamin menyebut penetapan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka merupakan langkah jitu KPK.

Sebab, selama di persidangan, keduanya selalu berkilah ketika ditanya tentang pendistribusian fee e-KTP bagi Setnov. Padahal, sejumlah bukti sudah disampaikan jaksa terkait indikasi tersebut.

"Mungkin nanti di penyidikan mereka (Irvanto dan Made Oka) bisa lebih terbuka (soal distribusi uang untuk Setnov, Red)," imbuh dia.

Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan penetapan tersangka keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Dalam fakta persidangan, keduanya diduga berperan sebagai penampung aliran fee e-KTP untuk Setnov senilai total USD 7,3 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera (peserta lelang e-KTP 2011-2012) diduga bersama-sama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudihardjo turut serta dalam kongkalikong korupsi e-KTP.

Begitu pula dengan Made Oka. Karena itu, keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam fakta persidangan, Irvanto diduga sebagai perwakilan Setnov dalam penerimaan fee e-KTP sebesar USD 3,5 juta dari bos PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Pendistribusian uang dilakukan rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012.

Sedangkan, Made Oka diduga sebagai penampung fee lainnya sebesar USD 3,8 juta dari rekanan e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem. Uang itu dititipkan sementara di perusahaan Made Oka di Singapura. Yakni OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy.

Semua pendistribusian uang fee e-KTP untuk Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014 itu bakal kembali didalami dalam penyidikan tersebut.

Dia berjanji, pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah e-KTP akan diproses sesuai dengan ketentuan. "Semuanya bertahap," janji komisioner KPK asal Magetan tersebut. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elza Beber Bagi-bagi Tugas Setnov dan Anas di Proyek e-KTP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler