JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapunHal ini disebabkan karena pemerintah telah menaikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 mendatang hingga 40 persen.
“Dengan dinaikannya dana BOS tahun 2012 mendatang yang mencapai 40 persen, maka ke depannya tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan untuk kepentingan operasional sekolah,” tegas Nuh di Jakarta, Rabu (14/12).
Peningkatan biaya satuan BOS tahun 2012 mendatang, lanjut Nuh, pemerintah menyediakan anggaran BOS sebesar Rp 23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP
BACA JUGA: 250 Sarjana UNP Mengabdi ke Daerah Terpencil
Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 per anak per tahun, menjadi Rp580.000 per anak per tahunMenurutnya, kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah
BACA JUGA: 2.570 Siswa Terancam Putus Sekolah
Sehingga, tidak akan ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan meskipun dengan alasan rehabilitasi sekolah.“BOS sudah dinaikan
BACA JUGA: Tekan Peredaran Film Esek-esek
Jadi jangan ad alai pungutan-pungutanIni dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikanDiharapkan dapat menghasilkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berkualitas,” jelasnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Tak Mau Urusi Bioskop
Redaktur : Tim Redaksi