jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Sabtu (28/10).
Tersangka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Indra Liyino, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
BACA JUGA: DPR Desak Polri Usut Pelanggaran Pabrik Petasan Kosambi
"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: DPR: Usut Pabrik Petasan yang Pekerjakan Anak-Anak
Argo menambahkan, Indra mempekerjakan anak di bawah umur dalam perusahaannya.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," tegas Argo.
BACA JUGA: Satu Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan Dipulangkan
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, untuk tersangka Indra dan Andria sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Ega masih dilakukan pencarian.
"Untuk tersangka Ega ini, kami belum mengetahui apakah dia termasuk dalam korban kebakaran. Sejauh ini, ada tiga jenazah yang belum teridentifikasi di RS Polri," kata Nico.
Nico menambahkan, bisa jadi di antara tiga jenazah yang belum teridentifikasi itu adalah mayat Ega. Namun, sebelum hasil identifikasi forensik keluar, dia menyimpulkan bahwa Ega merupakan buronan kepolisian. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Korban Anak-anak, Menteri Yohana Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga