Bos PT MMS Pernah Berikan Suap ke Bupati Tanah Laut

Kamis, 30 Juli 2015 – 16:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat ternyata pernah berupaya menyuap Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah. Terdakwa kasus suap pengurusan izin usaha di Tanah Laut itu disebut pernah tiga kali menitipkan uang ke ajudan Bambang yang bernama Adi Wibowo.

Hal ini terungkap dari kesaksian anak buah Andrew bernama Agung Krisdiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/7). Agung adalah orang yang menyerahkan langsung uang dari Andrew ke ajudan Bambang.

BACA JUGA: Geregetan Masalah Ekonomi, Politikus PDIP Kembali Sentil Reshuffle

Agung menjelaskan, pemberian pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2013 di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta. Namun dia tidak menyampaikan besaran uang yang diserahkan ketika itu.

"Kedua itu tanggal tanggal 10 September 2014, uang sebesar Rp1,4 miliar yang kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura, di Grand lndonesia," kata Agung dalam sidang untuk terdakwa Andrew Hidayat.

BACA JUGA: Politikus PKB Tuding Pemerintah Cuek pada Kekeringan

Untuk pemberian terakhir, lanjut Agung, bertempat di Hotel Shangrilla, Jakarta pada tanggal 3 April 2015. Ketika itu dia menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Adi Wibowo.

Ketua Majelis Hakim John Butar Butar sempat menegaskan apakah uang itu dimaksudkan untuk Bambang. Agung pun mengakui bahwa Andrew memaksudkan uang itu untuk Bambang.

BACA JUGA: Jero Wacik: Kalau 1 September Berkas Belum Dilimpahkan Saya Bebas

"Kata pak Andrew seperti itu (untuk Bambang)," jawab Agung

Adi Wibowo yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini langsung dikonfrontir mengenai pernyataan Agung. Namun dia membantah pernah bertemu dan menerima uang dari Agung.

Hakim pun akhirnya mengkonfirmasi kepada Agung mengenai sosok Adi Wibowo. Agung pun membenarkan bahwa saksi yang hadir di sidang hari ini adalah Adi Wibowo yang ditemuinya sebanyak tiga kali untuk menitipkan uang suap.

"Benar seribu persen," tegas dia.

Seperti diketahui, Andrew Hidayat adalah terdakwa pemberi suap kepada anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah. KPK menduga pemberian suap dilakukan untuk memuluskan izin usaha perusahaan milik Andrew di wilayah tanah laut.

Adriansyah tidak lain adalah mantan bupati Tanah Laut dan ayah kandung dari Bambang Alamsyah. Dia sekarang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mudah Terapkan BPJS Syariah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler