Jero Wacik: Kalau 1 September Berkas Belum Dilimpahkan Saya Bebas

Kamis, 30 Juli 2015 – 16:15 WIB
Jero Wacik: Kalau 1 September Berkas Belum Dilimpahkan Saya Bebas. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Lama tak terlihat, Mantan Menteri ESDM Jero Wacik hari ini kembali muncul di KPK.

Tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM itu dipanggil penyidik untuk menandatangani surat perpanjangan masa penahanan dirinya di Rutan Cipinang untuk 30 hari kedepan.

BACA JUGA: Tak Mudah Terapkan BPJS Syariah

"Hari ini, saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir," kata Jero kepada wartawan di KPK, Kamis (30/7).

Jero sudah 90 hari ditempatkan KPK di Rutan Cipinang. Ini merupakan perpanjangan masa penahanan yang ketiga untuknya.

BACA JUGA: Polda Pastikan Tersangka Dwelling Time Bertambah

Menurut politikus Partai Demokrat itu, dia awalnya tidak mau menandatangani surat perpanjangan yang disodorkan penyidik.

Namun, penyidik kemudian menjanjikan bahwa ini adalah perpanjangan terakhir dan berkas Jero akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Tolak Perppu Pilkada

"Menurut penyidik kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum. Tapi kata penyidik juga beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari lagi," papar pria yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata itu.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).

Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).

Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.

Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Belum Mau Ungkap Tersangka Baru Korupsi Gedebage


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler