Bos Saracen Cuma Terbukti Akses Ilegal, Polri Bilang Begini

Minggu, 08 April 2018 – 11:53 WIB
Brigjen Mohammad Iqbal. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka kelompok ujaran kebencian Saracen. Semua anggota kelompok yang dipimpin Jasriadi itu terbukti bersalah.

Namun untuk Jasriadi, dia tak divonis atas kasus SARA, melainkan akses ilegal dan pemalsuan identitas sesuai pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA: Tak Terbukti Fitnah Jokowi, Tokoh Saracen Kena 10 Bulan Bui

Terkait vonis itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan seluruh pelaku terbukti bersalah. Soal putusan terhadap Jasriadi yang hanya sepuluh bulan, jaksa sudah mengajukan banding.

"Untuk Jasriadi sudah dinyatakan jelas bersalah dalam kasus sesuai persangkaannya namun jaksa banding karena tidak puas dengan vonis," kata Iqbal, Minggu (8/4).

BACA JUGA: Arseto Penghina Presiden Jokowi sudah Jadi Tersangka

Selain divonis di PN Pekanbaru, Jasriadi kata dia bakal diproses dalam kasus akses ilegal sebagaimana laporan polisi yang diterima oleh Polresta Depok.

Iqbal mengatakan, selain Jasriadi ada lima orang anggota Saracen lainya juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Pilkada 2018 Kian Dekat, Isu SARA di Medsos Makin Marak

Mereka adalah Rofi Yatsman dihukum 15 bulan kurungan untuk kasus SARA, Faizal Tonong dihukum 18 bulan kurungan untuk kasus SARA, Sri Rahayu dihukum 12 bulan kurungan untuk kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 20 bulan untuk kasus SARA, dan Asmadewi dihukum 6 bulan dalam kasus SARA.

"Dapat disimpulkan semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing," lanjut Iqbal.

Diketahui, kelompok Saracen diungkap Bareskrim Polri pada 2017 lalu. Kelompok ini disebut telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah. Namun sebagian besar tuduhan polisi itu tak terbukti di persidangan. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Ajukan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Jasriadi Saracen


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler