BOS Telat, Daerah Akan Kena Sanksi

Rabu, 14 Desember 2011 – 12:50 WIB

JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengancam kepada daerah-daerah jika tetap terjadi keterlambatan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Menurutnyam skenario atau mekanisme penyaluran dana BOS 2012 ini sudah sangat mudah dan diprediksikan akan tepat waktu sampai di sekolah.

“Saya ini nggak habis pikir kalau nanti sampai ada daerah yang telat menyalurkan dana BOS

BACA JUGA: BOS Daerah Terpencil Disalurkan 6 Bulan Sekali

Kalau sampai ada yang telat lagi, ya akan saya ‘garap’ (dijatuhkan sanksi) saja,” terang Nuh di Jakarta, Rabu (14/12).

Nuh menjelaskan, sanksi yang akan dikenakan kepada daerah yang nakal tersebut  adalah sanksi financial berupa pemberhentian bantuan pendidikan ke daerah tersebut
Menurutnya, mekanisme penyaluran BOS saat ini sudah amat sangat sederhana

BACA JUGA: BOS Naik 40 Persen, Siswa Bebas Pungutan


Uang sudah dikirim ke provinsi dari kas umum negara ke kas umum daerah propinsi dan ini juga sudah dikuatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).  Sedangkan dalam kas umum daerah, lanjut Nuh, juga sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwadana BOS itu sifatnya hibah.

“Lembar hibahnya pun sudah disiapkan, tinggal isi, dan teken
Dari provinsi langsung disalurkan ke sekolah-sekolah

BACA JUGA: 250 Sarjana UNP Mengabdi ke Daerah Terpencil

Kalau dulu sekolah harus buat laporan terlebih dahulu, sekarang tidak,” ujarnya.

 Oleh karena itu, terang Nuh, dengan mudahnya prosedur penyaluran dana BOS ini diharapkan tidak akan terjadi keterlambatanSehingga, dana BOS bisa diterima oleh sekolah sejak tanggal 9 – 16 Januari 2012 mendatang

“Kami sudah buat skenarionya, bagaimana caranya agar tanggal 9-16 Januari itu bisa cairJadi di tanggal itu sekolah sudah harus menerima dan sekolah dipastikan juga harus sudah mengirimkan rekening,” jelasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.570 Siswa Terancam Putus Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler