jpnn.com, GIANYAR - Tidak terima hubungan cintanya diputus seorang janda beranak, bos warung makan bernama Aditya tega melakukan penganiayaan.
Sang pacar yang berinisial DH, dilempar menggunakan pisau, hingga mengenai jari telunjuk hingga putus. Prahara asmara keduanya sebetulnya sudah berlangsung cukup lama.
BACA JUGA: Sebelum Pembunuhan Itu, Keluarga Sudah Melarang H Menjalin Cinta dengan N, Tetapi
Pada 11 Juni 2020 pukul 13.30, pelaku dan korban berada di warung makan di Jalan Tukad Melangit Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar. Keduanya berada di dalam dapur.
Ternyata, DH bekerja di tempat warung makan milik Aditya. Kala itu mereka berdua bersama-sama mempersiapkan barang dagangan.
BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Enggak Kapok Ditangkap Polisi
Pelaku Aditya memotong daging untuk membuat sate mempergunakan pisau. Sedangkan, korban dapat bagian menusuk daging sate.
Di sela kesibukan, pelaku bertanya kepada korban mengenai kejelasan hubungan asmara mereka. Korban DH pun menjawab sebaiknya pisah saja.
BACA JUGA: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya
DH beralasan, salah satu anak korban tidak setuju bila ia menjalin asmara dengan pelaku. Mendengar kata-kata korban, pelaku langsung emosi. Spontan, pelaku melempar pisau yang digunakan untuk memotong daging ke arah korban.
Lemparan pisau itu mengenai jari telunjuk korban, hingga putus. Melihat ceceran darah, pelaku malah meninggalkan korban. Ia kabur.
Saat kejadian itu, ada tetangga korban mendengar teriakan korban. Akhirnya korban ditolong. Korban dilarikan ke RS Family Husada Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Gianyar Kompol Ketut Suastika membenarkan kejadian tersebut. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gianyar.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar, pada Jumat 28 Agustus 2020 di daerah Singakerta Ubud,” ujarnya, Jumat (28/8).
Tanpa perlawanan pelaku diamankan. Kemudian dibawa menuju Mapolsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman lima tahun,” pungkasnya. (rb/dra/yor/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti