Bowo Sidik Akui Amplop Kode 'Cap Jempol' untuk Serangan Fajar Pileg

Jumat, 05 April 2019 – 00:22 WIB
Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka dugaan suap kerja sama pengiriman pupuk menggunakan kapal, Bowo Sidik Pangarso alias BSP selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 19.15 WIB, Jumat (5/4), mencoba menghindari sorotan kamera saat dicecar pertanyaan wartawan. Namun politisi Golkar ini akhirnya bersedia berbicara.

BACA JUGA: KPK Baru Selesaikan Kardus Keempat Hasil OTT Suap Bowo Golkar

BACA JUGA: Kode 'Cap Jempol' di Amplop Serangan Fajar Bowo

Ia mengaku ratusan ribu amplop terdapat 'cap jempol' itu akan digunakan untuk serangan fajar kepentingan pencalonannya di Pemilu Legislatif 2019.

BACA JUGA: Bowo, Pak Luhut dan Demokrasi Amplop

“Iya, iya, untuk Pileg,” ujar Bowo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta.

Bowo juga membantah uang berjumlah Rp 8 miliar itu mendapat arahan dan perintah dari salah seorang menteri yang berkaitan dengan kerja sama pupuk, dalam hal ini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

BACA JUGA: Kader Terjerat Korupsi, Elektabilitas Golkar Bakal Melemah

“Enggak ada, enggak ada (arahan menteri),” singkat Bowo.

BACA JUGA: Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik, Indung, dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso, Jabatannya Diberikan kepada Nusron Wahid

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forsak Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PLTU Riau 1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler