BP Migas Bakal PTUN-kan Menteri ESDM

Senin, 01 Agustus 2011 – 18:46 WIB

JAKARTA - Kisruh pemilihan dua Deputi Badan Pelaksana Kegitan Hulu Minyak dan gas bumi (BP Migas) baru terus berlanjutPasalnya, pihak BP Migas berencana akan mengadukan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh yang mengangkat dua Deputi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sekarang sedang persiapan (rencana PTUN)

BACA JUGA: Pemerintah Tawarkan Delapan Blok GMB

Negara ini negara hukum, jadi dikembalikan kepada hukum," kata Kepala BP Migas R Priyono ketika ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Senin (1/8).

Priyono  belum mau menyebutkan kapan pastinya dokumen pengaduan itu diajukan ke PTUN
Menurutnya, BP Migas lagi menunggu waktu yang tepat

BACA JUGA: Pemerintah Dapat Bonus US$ 13,26 Juta

" Semua ada waktunya untuk itu
Menunggu waktu yang tepat," ungkapnya.

Namun sebut Priyono, sebelum pihaknya mengajukan hal itu kesempatan untuk mendiskusikan dengan Menteri ESDM masih sangat memungkinkan

BACA JUGA: Bulan Ini, Beras Impor Masuk di 20 Pelabuhan

Meskipun ucapnya pada petemuan terakhir mengalami kegagalan tanpa adanya kesepakatan" Sangat mungkin untuk didiskusikan kembaliKemarin kita  diskusi kurang dari lima menitItu bukan diskusi kalo hanya lima menit saja ," tukasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beberapa waktu lalu Menteri ESDM telah merombak tiga pejabat di lingkungan BP Migas, yaitu Achmad Syahroza ( menjadi Deputi Keuangan BP Migas yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Menteri ESDM), Johanes Widjanarko menjadi (Deputi Umum yang sebelumnya pejabat di Kementerian ESDM) dan Wibowo SWirjawan (menjadi Deputi Operasi yang sebelumnya menjabt Deputi Keuangan)

Dari ketiga Deputi baru itu yang hanya diakui oleh BP Migas adalah Deputi Umum yaitu Johannes WidjonarkoSementar dua lainnya tidak diterima atai ditolak BP Migas, karena  SK MESDM bernomor 1377 K/73/MEM/2011 tanggal 31 Mei 2011 itu tentang pengangkatan tiga deputi baru BP Migas itu tidak sesuai dengan usulan BP Migas.

Terkait adanya penolakan dari BP Migas itu, Darwin tetap berpegang kepada keputusannya dalam mengangkat tiga Deputi BP Migas, karena dinilai sudah sah berdasarkan surat keputusan Menteri ESDM(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Pelat Merah Dilarang Pakai BBM Subsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler