"Untuk mengkaji UU Sisdiknas, kami sudah membentuk timKajian yang akan dilakukan khususnya pada pasal-pasal tertentu yang memang diusulkan untuk direvisi," jelas Suyatno, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (1/7).
Sejumlah pasal dari UU tersebut yang tengah dikaji oleh tim BP PTSI, menurut Suyatno, antara lain adalah pasal 6, pasal 12, pasal 53 ayat 3, pasal 60, serta penjelasan pasal 53 ayat 1
BACA JUGA: 10.000 Guru Swasta Digaji Rp100 Ribu
Menurutnya, pasal-pasal tersebut dikaji terutama karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional.Suyatno mencontohkan, pasal 6 tentang pembiayaan dan pasal 12 terkait dengan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan tersebut
BACA JUGA: Geruduk DPRD Minta Anak Belum 7 Tahun Bisa Masuk SD
Karena jika pasal tersebut berbunyi seperti itu, mengandung arti bahwa pemerintah terlihat lepas tanggung jawab dan diserahkan kepada masyarakat," tegasnya.Selain itu, Suyatno juga sempat menyinggung mengenai penyempurnaan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, terutama pada pasal-pasal 3, 5, 7 dan 8, karena pasal tersebut masih menimbulkan multitafsir
Lebih jauh, Suyatno menambahkan bahwa tim pengkaji UU Sisdiknas tersebut ditarget untuk merampungkan kajian itu hingga akhir Juli 2010 ini
BACA JUGA: Walikota Diserbu Ortu Siswa
"Kami mengharapkan di akhir bulan Juli ini, dan semuanya (akan) diserahkan ke Komisi X DPR RI, Mendiknas, dan Menkumham," tukas Suyatno(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Telat Cetak Doktor
Redaktur : Tim Redaksi