jpnn.com, TANGERANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelamatkan sebanyak sebelas calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2020).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, sebanyak 11 CPMI telah berhasil diselamatkan oleh BP2MI bekerjasama dengan Polda Banten.
BACA JUGA: Kabar Buruk dari Taiwan soal Moratorium Penerimaan Pekerja Migran Indonesia
“Ini upaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan upaya nyata yang dilaksanakan BP2MI untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang," jelas Benny di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Benny mengatakan, sebelumnya BP2MI menerima pengaduan dari masyarakat perihal adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA: BP2MI Teken Kerja Sama dengan Pemda Talaud dan PT Takumi Koba Indonesia
"Informasi kami terima Kamis, 25 Februari 2021, sekitar pukul 14.20 WIB, melalui Kepala UPT BP2MI Serang bahwa ada tempat penampungan yang diduga ilegal. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti tempat tersebut," jelasnya.
Berangkat dari keterangan tersebut, sambung Benny, petugas BP2MI melakukan inspeksi ke dalam gedung, yang dikunci oleh seorang penjaga yang bernama Adum.
BACA JUGA: Didampingi Mbak Yenny Wahid, Kepala BP2MI Resmikan Masjid dan Aula Abdurrahman Wahid
Sebelumnya Adum enggan untuk membuka ruko tersebut dengan dalil menunggu persetujuan Bos-nya. Namun, dengan desakan petugas, tanpa halangan berarti akhirnya pintu dibuka juga.
“Di mana di lantai dua gedung terdapat 11 orang perempuan yang ketika di tanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah," ujar Benny
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Benny, diketahui bahwa patut diduga telah terjadi aktivitas pemberangkatan CPMI ilegal atau non prosedural.
“Karena disebutkan biasanya disini hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa para CPMI dibawa ke Condet Jakarta sebelum diberangkatkan," ujarnya.
Kepala UPT BP2MI Serang, Lismia Elita mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Polda Banten perihal kondisi lapangan, lalu diambil langkah kepada 11 perempuan yang diduga CPMI nonprosedural tujuan negara penempatan Timteng dibawa ke P4TKI Tangerang untuk dilakukan pendataan.
"Setelah tiba P4TKI Tangerang sekitar pukul 18.00 WIB, diberikan mereka diberikan arahan, dan selanjutnya dilakukan penanganan oleh Polda Banten, termasuk dokumen-dokumen yang ditemukan di lokasi. Namun, tidak ada Paspor dan Tiket, hanya dokumen-dokumen photocopy KK dan KTP yang ada pd PMI," katanya.
Lismia mengatakan,selanjutnya sudah dilakukan koordinasi UPT BP2MI Jakarta, apabila diperlukan para CPMI akan dibawa ke Shelter UPT BP2MI Jakarta untuk diinapkan dan dilakukan tindaklanjut lainnya sesuai kebutuhan penegakan hukum selanjutnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich