BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik

Selasa, 25 Juli 2017 – 05:13 WIB
Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN C. Kristomo dalam Workshop Peningkatan Akses Bantuan Hukum di Yogyakarta, Rabu (19/7). Foto: BPHN Kemenkumham

jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk meningkatkan akses warga terhadap advokasi. Caranya adalah dengan memperhatikan akreditasi lembaga OBH.

Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN C. Kristomo mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan lebih banyak OBH. “Karena jika melihat data antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum tidaklah seimbang yang berpengaruh pada penyelenggaraan bantuan hukum,” ujarnya dalam Workshop Peningkatan Akses Bantuan Hukum di Yogyakarta, belum lama ini.

BACA JUGA: Kemenkumham Berikan Remisi kepada 930 Napi Anak

Kristomo lantas mencontohkan, di Yogyakarta ada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa yang selalu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Menurutnya karena LKBH Pandawa belum terakreditasi di BPHN, maka tidak dapat mengakses dana bantuan hukum.

“Hal itu pun menghambat proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” tuturnya.

BACA JUGA: Sekretaris Ditjen PAS Bertemu Djarot Bahas Pembangunan Lapas di Ciangir

Karena itu untuk OBH dan LKBH yang belum terakreditasi di BPHN, Kristomo meminta mereka segera mengurus akreditasi. Sebab apabila makin banyak OBH dan LKBH  terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN, maka makin banyak masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum.

“Bagaimanapun LKBH Pandawa membutuhkan sarana dan prasarana untuk kegiatan operasionalnya dalam sehari-harinya,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ini Pesan Menteri Yasonna untuk 79 Pejabat Tinggi Pratama Kemenkumham

Kristomo lantas merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016. Dia menjelaskan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati posisi pertama dalam hal tingkat kemiskinan di Indonesia.

Tingkat kemiskinan tersebut juga berdampak terhadap kebutuhan masyarakat  terhadap akses bantuan hukum. Padahal, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sebagaimana menjadi amanat Pasal 28D UUD 195.

Pasal itu menyatakan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, agar setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. 

Selain itu, akses mendapat keadilan hukum juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjadi implementasi amanat konstitusi. Sayangnya sejak 2013, pelaksanaan UU Bantuan Hukum menemui kendala karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui hak-hak mereka.

“Di situlah peran serta BPHN bersinergi dengan OBH dan LKBH untuk menyebarkan kabar dari amanat konstitusi akses masyarakat mendapat keadilan hukum dari negara,” tutur Kristomo.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Dorong Paralegal Tingkatkan Peran untuk Bantu Warga Miskin


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler