jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan focus group discussion (FGD) tentang Peran Paralegal Dalam Memenuhi Akses Keadilan di Jakarta, Jumat (14/7). Kegiatan itu dihadiri perwakilan peserta dari para penyuluh hukum, USAID, The Asia Foundation dan YLBHI.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah mengatakan, FGD itu bertujuan mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selain itu, tujuan FGD juga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
BACA JUGA: Indonesia Dipercaya Pimpin AWGIPC
“Itu bagian dari tugas BPHN Kemenkumham sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum di Indonesia,” ujarnya, Kamis (20/7).
Menurut Rachmat posisi paralegal sangat erat kaitannya dengan bantuan hukum. Terlebih, secara faktual jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sangat terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah masyarakat miskin yang harus dilayani.
BACA JUGA: Kemenkumham Bina 10 Kelurahan Sadar Hukum di Bogor
Sedangkan domisili OBH lebih banyak di daerah urban. Maka untuk menjembatani kondisi ini perlu ketersediaan paralegal yang mencukupi.
“FGD ini diharapkan adanya bentuk komitmen pemerintah, khususnya BPHN Kemenkumham untuk menyempurnakan optimalisasi bantuan hukum gratis melalui peran paralegal,” ujarnya.
BACA JUGA: Catat, Kemenkumham Berwenang Mencabut SK Badan Hukum HTI
Lantas, apa yang dimaksud dengan paralegal? Rachmat menjelaskan, paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat dengan kompetensi dan telah mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk pemberian bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Sedangkan Kepala BPHN Kemenkumham Enny Nurbaningsih menegaskan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal itu juga dalam rangka mengupayakan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’S).
“Kami di BPHN khususnya Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum terus melakukan kegiatan menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga, dan bertanggung jawab untuk seluruh kalangan,” ujar Enny dalam sambutannya pada FGD itu.
Pelaksanaan bantuan hukum itu merupakan program nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Yaitu bertujuan mewujudkan kehendak konstitusi sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945.
Ketentuan dalam konstitusi dasar RI itu mengamanatkan negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum.
Lebih lanjut, Enny mengharapkan agar BPHN melalui FGD itu bisa meningkatkan peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum gratis. Khususnya melalui UU No 16 Tahun 2011 yang menjelaskan negara memberikan bantuan hukum apabila ada orang/kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum melalui OBH.(adv/jpnn)
Berikut ini adalah peran paralegal:
- Paralegal sebagai rujukan pertama masyarakat desa saat berhadapan dengan hukum dan menjadi sumber informasi hukum minimal tingkat desa atau kelurahan
- Membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat berdasarkan kekeluargaan atau musyawarah tanpa selalu berpandangan harus melalui proses peradilan.
- Sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat sadar hukum dan kelompok keluarga sadar hukum.
- Menjadikan masyarakat semakin peduli dan berperan aktif dalam pembangunan minimal tingkat desa atau kelurahan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Good, Ada Aplikasi Legal Smart Channel untuk Sarana Konsultasi Hukum Gratis
Redaktur & Reporter : Antoni