jpnn.com, JAYAPURA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai akses terhadap keadilan hukum di Papua masih kategori peringkat yang sangat rendah. Menurut Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN C. Kristomo, saat ini jumlah pengacara di Papua masih terbilang minim.
Kristomo mengungkapkan bahwa jumlah pengacara terdaftar di Papua pada 2014 hanya 400 orang. “Mereka terkonsentrasi di sekitar Jayapura saja. Dan hanya terdapat empat OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang terakreditasi untuk seluruh Papua dan juga terkonsentrasi di Jayapura,” ucapnya, Senin (11/9).
BACA JUGA: Kemenkumham Siapkan RUU Badan Usaha yang Terintegrasi
BPHN memandang rendahnya jumlah penyedia bantuan hukum di Papua juga mengakibatkan minimnya akses masyarakat setempat dalam mengakses keadilan. Salah satu yang jadi sorotan adalah penyelesaian konflik tanah dan sumber daya alam di Papua.
Karena itu Kristomo menegaskan, Papua membutuhkan ketersediaan dan asistensi pengacara serta OBH melalui fungsi paralegal. Menurutnya, paralegal menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesempatan masyarakat adat supaya mendapatkan keadilan hukum.
BACA JUGA: Indonesia dan Jepang Genjot Kerja Sama Kekayaan Intelektual
“Seperti saat mendampingi permasalahan konflik tanah antar-individu, antar-kelompok, bahkan antara masyarakat adat dengan pemerintah dan pengembang di Papua,” tuturnya.
BACA JUGA: Situs Kanwil Kemenkumham Pajang Waktu dan Lokasi Tes CPNS
Kegiatan Pelatihan Paralegal yang digelar BPHN Kemenkumham melalui kerja sama dengan Tim eMpowering Access to Justice (MAJU), Kementerian LHK, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) di Jayapura, 28-31 Agustus 2017.
Untuk itu, BPHN Kemenkumham bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan Tim eMpowering Access to Justice (MAJU) menyelenggarakan pelatihan paralegal di Hotel Aston Jayapura, Papua pada 28-31 Agustus lalu. Kegiatan itu juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).
Kristomo menambahkan, tujuan pelatihan itu adalah menjaga standar kompetensi paralegal, sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya di seluruh Papua. BPHN juga mendorong pengacara dan paralegal supaya mendampingi warga dan mampu mengatasi masalah hukum tentang sengketa tanah adat ataupun sumber daya alam di Tanah Papua.
Selain itu, KLHK dan BPHN juga telah sepakat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Keikutsertaan Pelatihan Paralegal. Surat itu akan ditandatangani bersama oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham dan Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Ditjen Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan Hidup, KLHK.
“Penyelenggaraan pelatihan paralegal semacam ini ke depannya akan terus digiatkan di wilayah-wilayah lain seluruh Indonesia mengingat beragamnya local wisdom di Nusantara dengan beragam permasalahan hukum yang akan dihadapi. Pelatihan kepada paralegal juga akan menyesuaikan kearifan lokal suatu daerah dengan hukum positif di Indonesia,” ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng
Redaktur & Reporter : Antoni