Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng

Jumat, 08 September 2017 – 23:13 WIB
Sekretaris Itjen Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas menyosialisasikan pengendalian gratifikasi, MoU Kemenkumham-LPSK, Whistle Blowing System dan LHKASN kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Kamis (7/9).

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham) Luluk Ratnaningtyas menyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) punya peran penting dalam mengawasi dan memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu, Luluk menyosialisasikan pentingnya pengendalian gratifikasi, nota kesepahaman (MoU) Kemenkumham dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Whistle Blowing System (WBS), serta Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Kamis (7/8).

BACA JUGA: Ditjen AHU Siapkan Cyber Notaris demi Kemudahan Berbisnis

“APIP Itjen Kemenkumham memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring atau melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerjanya,” tuturnya.

Luluk menjelaskan, monitoring juga dilakukan kepada seluruh pejabat dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Sebab, merujuk hasil rekap data milik Itjen Kemenkumham, 19 UPT di Provinsi Kalimantan Tengah sudah seluruhnya memperoleh surat keputusan  (SK) tentang Unit Layanan Pengaduan (ULP).

BACA JUGA: Dorong Revisi UU Jaminan Fidusia demi Kemudahan Berbisnis

Namun, Luluk mengungkapkan bahwa Itjen Kemenkumham belum menerima satu pun lampiran SK tentang ULP baik dari kanwil maupun UPT di Kalteng. Karena itu dia mengharapkan SK tentang ULP nantinya dapat disampaikan langsung ke Itjen Kemenkumham. 

Selain itu, Luluk juga menyinggung Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. Merujuk aturan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu maka masing-masing unit utama, kantor wilayah dan UPT Kemenkumham harus mempunyai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sulut Beber Kinerja di Depan Wantimpres

“Apabila UPG sudah dibentuk minimal kita memiliki nilai integritas, dan itu diawali dari diri kita sendiri,” tuturnya.

Terkait tentang Whistle Blowing System (WBS), Luluk menyebut hal itu juga menyangkut kinerja organisasi. Yaitu mengenai hasil audit pemeriksaan terhadap seluruh jajaran kanwil Kemenkumham termasuk di Kalteng. “Hasilnya sudah dilaksanakan dan dijawab dengan baik,” ujarnya.

Adapun Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Agus Purwanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Itjen Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas beserta rombongan. Sebab, Luluk telah memberikan pencerahan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng tentang Pengendalian Gratifikasi, WBS, Nota Kesepahaman LPSK dan LHKASN Kemenkumham.

Menurutnya, hal itu terasa penting supaya penyelenggara pemerintahan tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan citra buruk baik bagi diri sendiri maupun organisasinya. “Hasil dari sosialisasi ini diharapkan bisa disampaikan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing,” ucap Agus.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WBP Lapas Tangerang Dibina untuk Mengelola Industri Garmen


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler