Kemenkumham Siapkan RUU Badan Usaha yang Terintegrasi

Senin, 11 September 2017 – 19:32 WIB
Sesditjen AHU Kemenkumham Agus Nugroho Yusup saat membuka Forum Grup Diskusi (FGD) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Badan Usaha di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9/). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengatur pendirian badan usaha membuat para investor menarik diri saat akan menanamkan modal mereka. Padahal, pengaturan badan usaha di negara-negara lain bisa diintegrasikan dalam satu perundangan. 

“Di negara lain badan usaha sudah dimuat dalam satu paket undang-undang yang diintegrasikan dengan undang -undang lainnya termasuk dengan perijinan lainnya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kemenkumham Agus Nugroho Yusup, Senin (11/9).

BACA JUGA: Indonesia dan Jepang Genjot Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Agus menambahkan, data Bank Dunia menunjukkan di Indonesia masih banyak kendala dalam pengesahan badan usaha dan perizinan untuk investasi. Karena itu dengan adanya undang-undang tentang badan usaha yang terintegrasi dalam pengesahan izin lainnya, maka pemerintah  dapat mewujudkan upaya percepatan dalam berusaha di Indonesia.

Dan dalam rangka mencari solusi itu, Kemenkumham berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha di Indonesia yang sampai saat ini masih diatur secara terpisah dalam berbagai UU. Nantinya, berbagai undang-undang terkait badan usaha akan diintegrasikan.

BACA JUGA: Situs Kanwil Kemenkumham Pajang Waktu dan Lokasi Tes CPNS

“Ini juga menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo agar inovasi dalam percepatan pengesahan badan usaha dapat segera dilaksanakan agar mendorong peningkatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih memberikan pandangannya tentang upaya untuk mewujudkan UU badan usaha yang terintegrasi. Menurutnya, upaya untuk itu membutuhkan waktu dan perjalanan yang panjang.

BACA JUGA: Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng

Enny menjelaskan, terdapat beberapa hal yang sangat kompleks untuk mengintegrasikan undang-undang yang mengatur badan usaha. Semisal, RUU di bidang usaha belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kendati demikian masih ada angin segar untuk mewujudkan hal itu. Sebab, Badan Legeslasi (Baleg) DPR telah mengamini usul Kemenkumham untuk menyusuna RUU tentang badan usaha yang terintegrasi.
 
“Inilah yang harus kita kuatkan karena badan usaha yang tercantum dalam rancangan undang–undang di Prolegnas hanya perseroan terbatas, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer,” ujarnya.

Sedangkan Kasubdit Badan Hukum Ditjen AHU Maftuh mengatakan, sebelumnya dalam rangka mendorong penyusun RUU tentang badan usaha terinitegrasi, Kemenkumham menggelar forum grup diskusi di Bogor, Jumat (8/9). Kegiatan itu diikuti Ditjen AHU, Peraturan Perundang-undangan, Balitbangham, BPHN, serta akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.

Maftuh mengharapkan kajian tentang RUU yang terkait badan usaha bisa mewujudkan tertib administrasi pendaftaran badan usaha. Dengan demikian, hal itu bisa mewujudkan suatu sistem administrasi badan usaha yang memiliki single identification number (SIN).

Maftuh menambahkan, SIN badan usaha itu nantinya terintegrasi dengan instansi pemerintahan yang berkepentingan dan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha serta instansi terkait. “Kemudahan ini akan mendatangkan investor dan mempercepat semua pelayanan terkait dengan pengesahan  badan usaha,” ucapnya.

Memang, untuk saat ini masih ada kekosongan hukum akibat tidak berlakunya pendaftaran bagi persekutuan firma dan persekutuan komuditer dalam UU badan usaha. Namun jika RUU badan usaha terintegarasi bisa diwujudkan maka kedua persekutuan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan bisa memulai pengurusan legalitas dokumen lainnya. 

“Dengan tercapainya sistem administrasi badan usaha maka nantinya data dari  sistem tersebut dapat di-share oleh instansi pemerintah terutama instansi jasa keuangan seperti PPATK guna menelusuri informasi mengenai pemilik manfaat sebenarnya dari badan usaha,” ungkapnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen AHU Siapkan Cyber Notaris demi Kemudahan Berbisnis


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler