BPIP Ingatkan Anggota DPRD Pringsewu Terapkan Nilai Pancasila Saat Jalankan Tupoksinya

Jumat, 26 Mei 2023 – 15:25 WIB
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi saat menjadi pembicara kunci di kegiatan bimtek anggota DPRD Pringsewu. Foto: Dokumentasi Humas BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi mengingatkan kepada anggota DPRD Kabupaten Pringsewu agar menerapkan nilai-nilai Pancasila saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat maupun legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Pesan tersebut disampaikan Prof Yudian Wahyudi saat menjadi pembicara kunci (keynote speech) pada acara bimbingan teknis untuk anggota DPRD Pringsewu yang berlangsung di Jakarta, Kamis (25/5).

BACA JUGA: Wakil Ketua BPIP Tegaskan Agama dan Pancasila Satu Kesatuan yang Tak Dapat Dipisahkan

Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi saat menjadi pembicara kunci di kegiatan bimtek anggota DPRD Pringsewu. Foto: Dokumentasi Humas BPIP

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Bapak dan Ibu dapat menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam perannya sebagai wakil dari masyarakat Kabupaten Pringsewu," pesan Prof Yudian pada kegiatan yang mengangkat tema 'Penerapan Ideologi Pancasila dalam Tata Kelola Pemerintahan' tersebut.

BACA JUGA: BPIP & Ganjar Berkolaborasi Terapkan Buku Pendidikan Pancasila

Dia menegaskan kelima sila dalam Pancasila haruslah diorientasikan dalam tata kelola pemerintahan.

"Kenapa, karena kelima sila itu bukan hanya sekadar narasi ideologi, tetapi konsep berkesinambungan", paparnya.

BACA JUGA: BPIP: Mahasiswa Harus Mampu Hadapi Tantangan di Masa Depan

Prof Yudian mencontohkan sila pertama dari Pancasila merupakan sila utama yang harus menjiwai spiritualitas dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

"Moral ketuhanan ini dapat menjadi pemandu kita dalam menjalankan roda pemerintahan secara jujur, transparan, akuntabel, serta menjauhkan kita dari praktik-praktik yang melanggar nilai-nilai agama, kemanusiaan, demokrasi dan juga keadilan," jelasnya.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, kata Prof Yudian, menegaskan bahwa pemerintahan yang baik harus bisa memastikan keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negaranya.

"Kemudian sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia mengajarkan kita untuk menciptakan iklim yang harmoni dan mengedepankan persatuan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil," jelas Prof Yudian.

Sementara sila ke empat Pancasila, lanjut dia, memastikan bahwa pemerintahan yang baik yang menjunjung tinggi kedaulatan dan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan, mendengarkan suara mereka, dan menyerap aspirasi mereka.

Terakhir, merupakan sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan muara dari perwujudan keempat sila sebelumnya.

Menurut Prof Yudian, visi keadilan sosial dalam sila kelima merupakan manifestasi keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani.

"Sila kelima ini merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara yang perwujudannya adalah tata masyarakat yang adil dan makmur," terang Prof Yudian.

Lebih lanjut Prof Yudian menyampaikan, amanat Presiden dalam Landasan RPJMN 2020-2024 secara tegas menyampaikan bahwa Pancasila harus menjadi bintang pengarah, penggerak, sumber inspirasi juga pemersatu untuk mencapai Indonesia Maju.

"Di sini saya tekankan juga bahwa dalam tata kelola pemerintahan, Pancasila harus berperan sebagai kompas moral yang membimbing kita dalam mengambil keputusan dan bertindak," tegasnya.

Prof Yudian juga menegaskan Pancasila tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi panduan etika bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan.

"Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus diuji dengan prinsip-prinsip Pancasila untuk memastikan bahwa mereka mengarah pada kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga negara," pungkasnya.

Wakil Kepala BPIP Karjono Atmoharsono menambahkan Pancasila saat ini harus benar-benar dijaga serta diimplementasikan.

Menurutnya, berdasarkan data survei Setara 83 persen pelajar mengatakan Pancasila bisa digantikan dengan ideologi lain, dan paling memprihatinkan masyarakat 63 persen tidak paham dan tidak hafal dengan Pancasila.

"Tidak hanya masyarakat biasa kasus radikalisme , intoleran maupun aksi terorisme juga terjadi pada level akademisi, TNI dan Polri," kata Karjono.

Setelah adanya reformasi semuanya kebablasan termasuk pembangunan kolaps dan hilangnya mata ajar, mata kuliah Pancasila, atau dihapus termasuk mengenai lembaga-lembaga yang memperkuat ideologi negara (Pancasila).

Pentingnya Ideologi Pancasila, kata Karjono, karena TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satu tahun kemudian, Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dibubarkan.

"Ini yang sangat memprihatinkan, Undang Sisdiknas diganti dengan Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas yang menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila," ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Karjono, saat ini telah lahir dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP 4/2022 tersebut mewajibkan mata ajar Pancasila, mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi.

Bahkan selain pendidikan formal, Pancasila juga wajib diterapkan untuk Pendidikan non-formal dan informal.

"Dulu Pancasila ada di dalam mata ajar Kewarganegaraan, tetapi setelah ada BPIP dan lahirnya PP 4 Tahun 2022 kita balik, kewarganegaraan ada di dalam mata ajar wajib Pancasila," tegas Karjono.

Dia juga berharap anggota DPRD Pringsewu harus bisa dan mampu untuk jadi tauladan.

Selain pintar juga harus benar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Ia juga menyebut nilai-niai Pancasila tidak bertentangan dengan agama. Karena nilai-nilai luhur yang menjadi kebiasaan nenek moyang bangsa Indonesia.

Tidak hanya itu, di tengah-tengah diskusinya ia juga menjelaskan lagu Indonesia Raya 3 stanza yang diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

"Dalam pasal 61 dijelasakan apabila lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza, maka bait ketiga pada stanza dinyanyikan ulang satu kali, dan lagu Indonesa Raya tiga stanza ini adalah lagu yang original, dan pertama kali disajikan pada tanggal 28 Oktober 1928," paparnya.

Ketua DPRD Pringsewu Suherma menyampaikan, acara tersebut sangat penting anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat.

“Dulu di pelajaran kita ada PMP, tetapi sekarang pendidikan moral Pancasila berkurang," kata Suherma.

Dia berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Pringsewu untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sehingga sosialisasi nilai-nilai Pancasila untuk masyarakat tersampaikan dengan baik.

"Karena nanti kami akan pertanggungjawabkan kegiatan ini kepada masyarakat," tegasnya.

Suherma mengakui pimpinan dan anggota DPRD Pringsewu dapat memahami dan berbuat baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Universitas Respati Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin, Sekretaris DPRD Pringsewu Relawan, Wakil Rektor Bidang Akademik Kemahasiswaan Universitas Respati Indonesia Tri Suratmi. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler