jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menekankan kepada Mahasiswa magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), agar mampu menghadapi tantangan masa depan terutama Ancaman Resesi Ekonomi Global dan Tahun Politik.
Dia juga memperkenalkan Salam Pancasila yang digagas Megawati Soekarnoputri kepada mahasiswa. Dia menyebut Salam Pancasila diadopsi dari pekik "Merdeka" yang ditetapkan oleh Bung Karno melalui Maklumat 31 Agustus 1945. "Salam Pancasila merupakan salam kebangsaan yang menyatukan," ujar Waka BPIP yang juga Alumni UNS.
BACA JUGA: Kepala BPIP Minta Mahasiswa Ternate Berperan Menjaga dan Mengamalkan Ideologi Pancasila
Dia menjelaskan lagu Indonesia Raya 3 stanza diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
"Dalam pasal 61 dijelasakan apabila lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza, maka bait ketiga pada stanza dinyanyikan ulang satu kali," ujarnya.
Dia juga menjelaskan tentang pembangunan semesta berencana dan berkelanjutan. "Coba buka TAP MPR Nomor I Tahun 1960, Tap ini mengatur Manifesto Politik daripada GBHN," paparnya.
BACA JUGA: Kepala BPIP Jelaskan Hubungan Islam dan Pancasila Melalui Perspektif Maqashid Syariâah
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada 1959, Bung Karno pernah melakukan kajian yang luar biasa bersama 600 guru besar, akademisi dan praktisi untuk memetakan kekuatan ekonomi dan seleuruh aktivitas di NKRI.
"Waktu itu sudah clear, sehingga lahir TAP MPR Nomor II Tahun 1960, mengenai Pembangunan Semesta Berencana daripada GBHN " Tahun 1961-1969," jelasnya.
BACA JUGA: BPIP Bekali Paskibraka Sebagai Calon Duta Pancasila
"Nah, kemudian ditindaklanjuti oleh orde baru dengan lahirnya TAP MPR IV Tahun 1979 tentang GBHN, TAP MPR II Tahun 1983 dan lainnya sehingga termasuk Repelita," sambungnya.
Meski demikian, setelah adanya reformasi semua pembangunan semesta dan hilangnya matakuliah Pancasila, atau dihapus termasuk mengenai lembaga-lembaga yang memperkuat ideologi negara (Pancasila).
Namun demikian, saat ini telah lahir dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan itu mewajibkan mata pelajar Pancasila mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi wajib diterapkan untuk Pendidikan Non Formal dan Informal.
"Dulu Pancasila ada di dalam mata ajar Kewarganegaraan, tetapi setelah ada BPIP dan lahirnya PP 4 Tahun 2022 kita balik, Kewarganegaraan ada di dalam mata ajar wajib Pancasila," tegasnya.
Dia menekankan mahasiswa hukum UNS harus bisa dan mampu untuk jadi tauladan, selain pintar juga harus benar.
Dalam menghadapi tantangan yang mengancam Ideologi Pancasila melalui produk-produk hukum, dia berpesan mahasiswa harus santun dalam bermedia.
Dia menjelaskan tentang mandiri di bidang ekonomi sesuai ajaran Tri Sakti Bung Karno dan mandat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi Pancasila.
Dia mencotohkan di era ekonomi global Indonesia saat ini sangat diuntungkan, karena pembangunan Infrastuktur, moral dan perkembangan pembangunan kuat, sehingga berpeluang rupiah kuat dalam bertransaksi antar negara terutama ASEAN.
"Dulu dolar mejadi transaksi antar negara, tetapi dengan adanya inisiasi BRICH (Brazil, Rusia, India, Cina dan South Afrika) maka pembayaran tidak lagi bergantung pada dolar, dan peluang Indonesia untuk semakin strategis," paparnya.
Ekonomi Pancasila menjadi solusi untuk mengatasi resesi perekonomian bahkan untuk solusi Dunia. Sebab, menurutnya Ekonomi Pancasila penguatan ekonomi melalui koperasi, UMKM, dengan tetap memiliki kekuatan gotong royong.
Begitu juga dalam berpolitik, dia mengingatkan kepada mahasiswa S2 FH UNS untuk berhati-hati, seperti tidak mudah percaya dengan isu-isu dan hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya apalagi di media sosial.
"Jauhkan dari Mati keperdataan,dan harus kami dihindari, seperti ujaran kebencian, radikal, teroris, ekstrimis dan ketidak jujuran, karena perilaku tersebut tidak Pancasila", ucapnya.
Menurutnya berpolitik yang baik adalah menghormati seluruh sistem dan tidak mudah terpancing dan memiliki prinsip yang kuat.
"Dulu para pendiri banga untuk menetapkan bangsa (NKRI) penuh dengan prinsip dan legalitas yang kuat, tidak mudah tergoyah", ungkapnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIP Tegaskan Penerbitan Buku Bahan Ajar Pendidikan Pancasila Tidak Boleh Dimonopoli
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian