jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri pada kurikulum mendatang. BPIP memandang Pancasila memiliki arti penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter siswa.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan masih kurang optimal dalam membangun karakter bangsa. Pasalnya, PP itu secara subtansial tidak secara khusus menyebut Pendidikan Moral Pancasila dalam mata pelajaran dan mata kuliah wajib.
BACA JUGA: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib dari Daftar Mata Kuliah Wajib, HNW Sarankan Ini ke Jokowi
Romo Benny mengatakan pelajaran Pancasila harus menjadi materi tersendiri bukan digabung dengan kewarganegaraan karena memiliki substansi berbeda.
“Pancasila harus menjadi pelajaran wajib karena sangat penting bagi bangsa ini untuk menjaga roh kemajemukan. Pancasila juga merupakan ideologi bangsa yang sifatnya menyatukan berbagai macam perbedaan,” tegas Romo dalam keterangan pers pada Selasa (20/4).
BACA JUGA: Sikap Bamsoet Soal SNP yang Tak Memuat Pendidikan Pancasila Sebagai Pelajaran Wajib Siswa
Menurut Romo Benny, keinginan untuk mengembalikan pelajaran Pancasila justru berasal dari anak-anak muda. Mereka khawatir nilai-nilai kemanusiaan dan kemajemukan akan tergerus jika Pancasila tidak diajarkan sejak dini. Mereka juga takut akan bahaya intoleransi dan radikalisme yang akhir-akhir ini berkembang di masyarakat.
Dia menegaskan perlu segera didorong revisi UU Sisdiknas untuk memasukkan Pancasila menjadi pelajaran wajib yang diajarkan kembali mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi untuk menanamkan ideologi dan karakter bangsa.
BACA JUGA: Romo Benny: Kerukunan di Indonesia Sudah Lebih dari Sekadar Toleransi
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan untuk menanamkan ideologi Pancasila harus menyesuaikan dengan karakter generasi muda saat ini.
Anak-anak muda sekarang, menurut Ganjar, sangat dekat dengan teknologi terutama media sosial sehingga mengajarkan Pancasila dapat dilakukan dengan cara kekininian seperti mengajak anak-anak membuat vlog yang menumbuhkan empati terhadap sesama dan nilai-nilai persatuan.
Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) dalam keterangan pers pada Selasa (20/4) menyebutkan Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akhir Maret 2021.
PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum. Hanya saja Pancasila tidak masuk dalam mata pelajaran tersendiri pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.
Pendidikan Pancasila diajarkan bersamaan dengan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran PPKn.
Soal kurikulum diatur mulai Pasal 35 sampai Pasal 40 dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 itu. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya diwajibkan memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, serta muatan lokal.
Sedangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi tertuang dalam Pasal 40 ayat 3 yang menyebutkan “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.”
Soal kurikulum pendidikan tinggi juga diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.”(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich