JPNN.com

BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi

Rabu, 29 Mei 2024 – 16:10 WIB
BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi - JPNN.com
BPJPH menggelar sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha jasa penyembelihan, Rabu (29/5/2024). Foto: dok. BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama gencar memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.

Terbaru, edukasi sertifikasi halal dilakukan BPJPH dengan menyasar pelaku usaha sektor hulu, yaitu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

BACA JUGA: BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda

"Hari ini BPJPH melaksanakan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sektor hulu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, yang kami laksanakan secara serentak di sebelas provinsi." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut Aqil, kegiatan itu sangat penting karena jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat berupa produk pangan asal hewan yang harus terjamin kehalalannya.

BACA JUGA: Tapera Bikin Rakyat Menjerit, Legislator PKS Sampaikan 5 Catatan Kritis

Selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi yang sangat besar, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia.

Akan tetapi, kata Aqil, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi.

BACA JUGA: Saleh PAN: Pastikan Tapera Bermanfaat dan Berkeadilan

Oleh karena itu, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

Aqil mengatakan pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal makin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis.

"Produk makanan adalah jenis yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal. RPH memegang peranan penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menerangkan bahwa kegiatan edukatif bertajuk 'Halal dari Hulu, Yuk Kita Mulai Dulu' yang digelar di 11 provinsi pada 29-30 Mei 2024, merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang tengah digulirkan lembaga itu dengan melibatkan para stakeholder terkait.

Menurut Siti, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jasa dan hasil sembelihan, dengan sasaran peserta kegiatan yaitu pimpinan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia, RPH Unggas, Juru Sembelih Halal (Juleha), Penyelia Halal, pelaku usaha daging, asosiasi Juleha dan asosiasi RPH Indonesia.

Adapun daerah yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan RPH-R/U ber-NKV terbanyak menurut data per provinsi.

"Kegiatan edukatif ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan secara teknis bagi pelaku usaha sektor hulu penghasil daging dalam melaksanakan sertifikasi halal," ujar Siti Aminah.

Selain sebagai wadah edukasi sertifikasi halal bersama-sama dengan stakeholder terkait, kegiatan itu juga akan dilanjutkan dengan menyediakan bimbingan teknis sertifikasi halal, serta layanan sertifikasi halal on the spot agar pelaku usaha dapat langsung mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.

"Kegiatan ini juga strategis sebagai edukasi penyembelihan halal mengingat saat ini bertepatan dengan momentum menyambut Hari Raya Iduladha yang akan dirayakan oleh umat muslim pada pertengahan bulan Juni mendatang," kata Siti.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler