jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mulai melakukan seleksi proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang menjalin kerja sama.
Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang melakukan kerja sama pada 2022, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing dan rekredensialing mulai Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Optimistis Kualitas Layanan Pasien Kanker Akan Lebih Baik
Ketentuan seleksi faskes itu diseleraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan seleksi faskes itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan agar para peserta memperoleh kesehatan yang berkualits.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tingkatkan Pemimpin di Papua dengan Cara Ini
“Kami memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan," kata Lily saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kredensialing Dan Rekredensialing FKRTL tahun 2022 serta Webinar Etika Pelayanan Kesehatan Dan Pencegahan Kecurangan, Kamis (7/10).
Dia menambahkan, hal itu sesuai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Atasi Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Pemerintah, Lembaga dan Stakeholder Harus Sinergi
Selain itu, faskes juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru.
Adapun, persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes.
Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing).
Pelaksanaan seleksi faskes itu melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Asosiasi Profesi.
Dalam mempercepat dan mempermudah proses kerja sama, BPJS Kesehatan membangun satu aplikasi bernama Health Facilities Information System (HFIS).
Aplikasi itu, kata Lily, mudah diakses melalui internet publik dan proses dalam mengajukan kerja sama bisa dimonitor secara transparan.
Dalam aplikasi HFIS, faskes bisa dengan mudah meng-upload data-data yang merupakan syarat kerja sama.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh faskes yang melayani peserta JKN-KIS berkualitas dan sesuai dengan aturan yang ada.
Tren kerja sama faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan meningkat setiap tahunnya.
Sampai dengan bulan Agustus 2021 jumlah FKTP sebanyak 22.794 dan FKRTL kerja sama sampai dengan Agustus 2021 2.561 FKRTL (2.308 RS dan 245 Klinik Utama).
Khusus untuk FKRTL, bila dilihat dari jenis kepemilikan, 61% FKRTL adalah milik swasta (perorangan dan grup), sedangkan dari jenis pelayanan sebanyak 80% adalah RS Umum dan dari aspek klasifikasi RS, sebanyak 48% adalah RS Kelas C.
Lily menekankan pemberian pelayanan kesehatan selama pandemi serta upaya yang harus dilakukan faskes untuk pencegahan kecurangan.
Menurut Lily, kecurangan dalam pemberian layanan kesehatan tidak hanya berdampak bagi kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tetapi juga kepada peserta maupun fasilitas kesehatan itu sendiri.
“Diharapkan potensi-potensi kecurangan tersebut dapat kita minimalisir dan pelayanan kesehatan kepada peserta dapat berjalan dengan optimal,” kata Lily. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek! Inilah Pemenang Lomba BPJS Kesehatan Hackathon 2021
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian