jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp 42 juta kepada keluarga Fitriyah, kader jumantik RT 12 RW 11, Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, yang meninggal dunia karena sakit.
Penyerahan santunan simbolis berlangsung di Kantor Kelurahan Pluit oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dan pihak kelurahan kepada ahli waris yang diwakili putra almarhumah, yaitu Reynaldi Yanuar.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 44 Petugas Pemilu 2024 Meninggal & Kecelakaan Kerja
”Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Fitriyah. Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, Rabu (13/3).
Menurut Tetty, almarhumah merupakan salah satu kader jumantik yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Pluit.
BACA JUGA: Terus Hadirkan Inovasi Berbasis Digital, BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun
Almarhumah terdaftar dalam dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800 per bulan.
Tetty mengingatkan kepada seluruh kader jumantik dan kader Dasawisma tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar tepat bulan.
BACA JUGA: Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
Dengan menjadi peserta aktif, maka perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan berlaku aktif setiap saat.
Sebaliknya, jika ada tunggakan maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dapat melindungi sewaktu-waktu.
”Padahal, namanya musibah seperti kecelakaan kerja, bahkan kematian itu tidak pernah dapat diprediksi kapan datangnya, bisa menimpa siapa saja dan di mana saja,” ungkap Tetty.
Dia mencontohkan semisal peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja tidak akan merepotkan diri sendiri atau orang lain.
Sebaliknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan manfaat kepada diri dan keluarga.
Sebab, status kepesertaan yang aktif secara otomatis dapat menjamin dirinya ditangani secara penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan.
”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkap Tetty.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp 42 juta.
Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Tetty menjelaskan seandainya pekerja memilih menabung sendiri Rp 16.800 tanpa ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sampai seribu bulan pun tidak pernah cukup untuk mencapai nilai manfaat-manfaat itu tadi.
"Itulah kenapa kami selalu ajak seluruh pekerja untuk cerdas, ayo manfaatkan sebaik-baiknya program pemerintah ini karena manfaatnya yang sangat besar, tetapi cukup dimiliki dengan iuran yang sangat murah,” tegas Tetty.
Oleh karena itu, Tetty meminta yang belum menjadi peserta agar segera mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi yang sudah mendaftar agar aktif membayar iuran," ujarnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Jakut? Ini Jawaban Polisi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad