BPJS Ketenagakerjaan dan Wagub Beri Santunan Ahli Waris Teknisi Lift Gedung Pemprov

Selasa, 09 Mei 2023 – 19:39 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengan (Pemprov Jateng) dan BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyalurkan santunan jaminan kematian kepada atau ahli waris. Foto: BPJS Kesehatan

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengan (Pemprov Jateng) dan BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyalurkan santunan jaminan kematian kepada keluarga Andrianus Aribowo atau ahli waris di kediamannya di Semarang, Selasa (9/5).

Andrianus Aribowo (36), seorang teknisi yang tewas terjepit lift di gedung E kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Beragam Fitur Terkini JMO di FEKDI 2023

Penyerahan tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.

Wagub Taj Yasin mengatakan akan mengirimkan perwakilan untuk mengantar jenazah ke pemakaman di keesokan hari.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan & PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit, Bejibun!

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan belasungkawa utamanya kepada istrinya yang saat ini kerja di Kalimantan Utara," ucapnya.

Selain melakukan takziah, Wagub berpesan agar kejadian ini mengingatkan untuk mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APJATI Bangun Optimisme Perlindungan Paripurna Bagi PMI

Sebab, risiko pekerjaan dapat terjadi kapanpun dan di manapun.

“Almarhum semasa hidupnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana ketika ada kecelakaan, ada negara ikut andil (memberikan santunan) melalui BPJS Ketenagakerjaan, ini yang penting, bahwa di manapun bekerja itu ada risikonya, jadi kalau ada risiko ada yang cover, dan akan meringankan beban keluarga,” tambahnya.

Cahyaning Indriasari mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada keluarga korban agar apa yang menjadi hak dari Almarhum bisa diterima dengan baik.

Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 184 juta yang terdiri dari santunan meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut prihatin atas kejadian ini. Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir menjamin pekerja jika menghadapi risiko," kata dia.

"Almarhum merupakan peserta kita, untuk itu seluruh manfaatnya akan kita berikan kepada keluarga dan ahli waris,” sambung Cahyaning.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemberi kerja dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi pemberi kerja yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem kerja yang aman dan nyaman,” tutup Cahyaning. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Mempererat Silaturahmi & Kenalkan Beragam Inovasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler