BPJS Ketenagakerjaan & PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit, Bejibun!

Senin, 17 April 2023 – 11:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan & PSSI berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial untuk wasit. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Kerja sama itu diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang. 

BACA JUGA: Safari Ramadan di Surakarta, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Danliris dan Sritex

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan wasit memang menjadi concern-nya dalam upaya membangun sepakbola Indonesia yang bersih.

Oleh karena itu di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan. 

BACA JUGA: Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT RAPP Komitmen Saling Memperkuat Kerja Sama

Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, ujar Erick, tetapi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya mereka bisa terlindungi ketika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, BPJS Ketenagakerjaan & Semen Padang Berkomitmen Perkuat Kerja Sama

Oleh karena itu, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit," kata Anggoro dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (17/4).

Selain itu, lanjutnya, ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan, maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. 

"Jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja," terang Anggoro.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, ucapnya, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Namun, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta. 

"BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu satu tahun," cetusnya.

Selain itu, masih banyak manfaat lain di antaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta. 

Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Ke depan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kami mengajak ekosistem sepak bola karena saat ini kami melihat ada 400 ribu orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tetapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat," imbuh Anggoro.

Anggoro berharap kerja sama  ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari  perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie,  mengapresiasi PSSI yang memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh wasit Liga 1 maupun Liga 2. 

Tetty berharap klub-klub, organisasi, maupun berbagai event olahraga di tingkat daerah maupun wilayah khususnya Jakarta mengambil langkah serupa.

Sebab, semua pekerja berhak sekaligus wajib mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjan, Termasuk pekerja olahraga mulai atlet, wasit, maupun pekerja-pekerja di even olahraga.

"Kami selalu siap untuk sosialisasi dan akuisisi pendaftaran kepesertaan baru dari kelompok pekerja olahraga," pungkas Tetty. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paritrana Awards BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Penjurian, Ini Kandidatnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler