jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie, di Bandung, Jawa Barat, yang diganjar hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Perlindungan itu diberikan jika Wawan berani membongkar jika memang benar ada aktor intelektual yang menjadi dalang di balik pembunuhan itu.
BACA JUGA: Yusril: Inpres 7/2014 Bukan Dasar Hukum Kartu Sakti!
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, meyakini, aparat penegak hukum telah berusaha sebaik mungkin untuk membongkar kasus tersebut secara terang benderang.
Ia pun mengatakan bahwa Wawan merupakan orang yang dapat menjelaskan kepada aparat penegak hukum soal duduk perkara pembunuhan Sisca yang sebenarnya.
BACA JUGA: Menhan Ingin TNI Masuk 10 Terkuat di Dunia
Karenanya, Haris menambahkan, jika dirasa masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus tindak pidana pembunuhan Sisca, maka Wawan akan menjadi pihak yang dapat menjelaskannya ke penegak hukum.
"Jika ada aktor intelektual seperti yang ramai dibicarakan, maka aparat penegak hukum harus menggali keterangan Wawan," kata Semendawai, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Soal BBM, JK Titip Pesan untuk Mahasiswa
Menurut Haris, perlindungan akan diberikan kepada Wawan jika memang hal itu benar adanya. Supaya, Wawan berani mengungkap kasus pembunuhan Sisca secara utuh, termasuk menyeret aktor intelektualnya.
"Dengan vonis maksimal, harusnya tidak ada lagi beban yang dimiliki tersangka untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya terutama jika ada pelaku lain di balik pembunuhan ini," papar Semendawai.
Vonis mati yang dijatuhkan MA itu memperberat hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya terhadap Wawan.
Keluarga korban masih yakin ada dalang di balik kasus yang selama ini disidangkan sebagai kasus penjambretan tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2015, Seluruh Maskapai Wajib Satukan Airport Tax dalam Tiket
Redaktur : Tim Redaksi