Susi Belum Laporkan Pulau Sevelak ke KPK

Jumat, 14 November 2014 – 05:30 WIB
TERPENCIL: Pulau Sevelak di Aceh Barat tampak indah dari kejauhan. Kini pulau yang rimbun dengan pohon kepala itu berubah nama menjadi Pulau Susi. Foto: Jawa Pos/ JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kabar kepemilikan Pulau Sevelak di Simeulue, Aceh, secara ilegal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mulai masuk parlemen. Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal meminta Susi segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

”Sebagai pejabat publik, klarifikasi dan penjelasan seterang-terangnya itu penting,” kata Mustafa di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

BACA JUGA: Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia

Dia mengingatkan, kabar tentang kepemilikan ilegal sebuah pulau tersebut nanti justru membebani kerja Susi sebagai menteri.

”Bahkan, juga sangat mungkin bisa membebani pemerintah Jokowi-JK secara umum,” tutur politikus PKS tersebut. Dia menambahkan, sebagai pejabat publik, persoalan-persoalan personal Susi saat belum menjabat sebagai menteri sedapat-dapatnya telah tuntas.

BACA JUGA: NasDem Berharap Islah KIH dan KMP Diteken Cepat

Terutama, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masalah hukum, baik perdata maupun pidana. ”Apalagi, sekarang ada menteri agraria dan tata ruang yang menjadi kolega di kabinet, seharusnya bisa segera dituntaskan dan dijelaskan itu semua,” tandasnya.

Bagaimana jika memang nanti benar ada persoalan legalitas dalam kepemilikan pulau tersebut? ”Kita semua sebaiknya tidak berandai-andai dan berprasangka dulu. Jelaskan saja semuanya, ada persoalan atau tidak sesuai ketentuan agraria yang ada,” kata Mustafa.

BACA JUGA: Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK

Anggota komisi II lainnya, Yandri Susanto, meminta Menteri Susi menyerahkan Pulau Sevelak di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang dikuasainya ke negara. Menurut Yandri, Susi harus menjadi contoh bagi masyarakat.

”Apalagi, sekarang dia pejabat negara. Kalau prosedurnya salah, kan aparat hukum bisa saja turun tangan. Tapi, daripada jadi polemik, serahkan saja kepada negara. Saya yakin itu tanah negara, kok,” kata Yandri kemarin.

Yandri menegaskan, polemik kepemilikan pulau oleh perseorangan seperti yang terjadi di Aceh tersebut harus ditelusuri. Apakah pulau itu dimiliki sebagian atau seluruhnya. Sebab, pada prinsipnya, pulau tidak boleh dikuasai orang per orang, apalagi diperjualbelikan ke pihak asing.

”Kalau untuk pengelolaan perkebunan, tambang, boleh. Tapi, tidak boleh dikuasai individu. Bahaya kalau dikuasai perorangan. Pejabat harus kasih contoh yang baik, kalau misalkan Ibu Susi atau siapa pun yang kasih contoh tidak baik, nanti mancing orang lain menguasai daerah tertentu,” ujar politikus PAN tersebut. Karena itu, Yandri meminta BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turun tangan untuk mencari tahu status pulau tersebut. Kalaupun sudah ada sertifikat, Yandri meragukan itu diperoleh dengan cara legal.

”Kalau sudah diubah status bisa jadi hutan lindung, itu kan belum ada sertifikatnya, belum ada jual beli. Intinya, saya meragukan kalau ini diperoleh melalui produr yang benar mendapatkannya,” tandas Yandri.

Sementara itu, KPK belum mengetahui apakah Susi benar memiliki Pulau Sevelak atau tidak. Pasalnya, hingga kemarin Susi belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Karena itu, KPK belum bisa mengetahui ada tidaknya pulau tersebut dalam laporan harta kekayaan Susi.

”Beliau memang telah datang ke sini, tapi sebatas konsultasi pengisian LHKPN,” papar Juru Bicara KPK Johan Budi. Jika memang benar Susi memiliki aset berupa tanah berupa pulau, itu tetap harus dilaporkan. Meski, aset tersebut diakui sebagai pemberian.

Dalam LHKPN, ada sejumlah item yang menjelaskan harta seseorang penyelenggara negara. Item itu, antara lain, harta bergerak, tidak bergerak, dan uang dalam mata uang asing. Johan mengatakan, KPK bakal memverifikasi setiap LHKPN yang diserahkan para menteri.

Seperti diberitakan, Pemda Simeulue memprotes pengambilalihan Pulau Sevelak dari desa ke Susi Pudjiastuti tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Pulau seluas 500 meter persegi itu kini dijadikan pusat pengembangbiakan lobster dan bisnis pesawat dengan pembangunan helipad di sana. Pulau itu terletak di wilayah administrasi Kecamatan Teupah Barat. Pulau Sevelak merupakan salah satu pulau di wilayah Kecamatan Teupah Barat. (dyn/gun/JPNN/c10/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Inpres 7/2014 Bukan Dasar Hukum Kartu Sakti!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler