BPJT: Jalan Berbayar Perencanaan Jangka Panjang

Selasa, 03 April 2018 – 23:40 WIB
Suasana lalu lintas tol Jakarta Cikampek, Senin (13/3/2018). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono, mengatakan, pihaknya memiliki konsep jangka pendek dan jangka panjang dalam mengedukasi masyarakat.

“Rencana jalan berbayar ini merupakan perencanaan jangka panjang kami untuk mengalihkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum,” kata Bambang, Selasa (3/4).

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Minta Dilibatkan Wacana Masuk Jakarta Bayar

Bambang mengatakan, saat ini masih mematangkan wacana jalan berbayar itu, termasuk sistem transaksinya menuju Jakarta.

Kemungkinan konsep pembayarannya melalui jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

BACA JUGA: Warga Kota Bekasi Protes Rencana BPTJ

Sistem ini pertama kali diadopsi negara Singapura pada September 1998 dengan tujuan sebagai pengganti biaya kemacetan.

Alat ini membentang di atas jalan terbuka sehingga kendaraan yang melintas tidak perlu berhenti dan memperlambat kendaraan seperti membayar di tol.

BACA JUGA: Pemprov Pastikan Macet di Tanah Abang Turun, Data gak Valid?

Setiap kendaraan juga dilengkapi dengan alat pemindai elektronik sehingga dapat memuat data kendaraan sekaligus mesin pembayaran tunai.

“Untuk pendanaan alatnya masih kami bahas, apakah pusat, daerah, atau swasta, termasuk besaran tarifnya,” kata Bambang

Bambang mengatakan, program jangka pendek yang saat ini dilakukan telah berjalan sesuai rencana.

Program itu yakni tiga paket kebijaan Kementerian Perhubungan di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan. (kub/gob)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Bentuk Tiga Satgas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler