BPK Apresiasi Kinerja Yasonna Laoly

Senin, 28 Juni 2021 – 22:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama jajaran BPK. Foto: dok BPK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.

WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Erick Thohir Dituding Berbohong, Anies Baswedan Diminta Bertindak, Masyarakat Syok

Opini ini diterbitkan apabila laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Laporan hasil pemeriksaan BPK dengan opini WTP diserahkan langsung Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna H. Laoly di ruang rapat Menkumham pada Senin (28/06).

BACA JUGA: Moeldoko Gugat Keputusan Menteri Yasonna, Pengamat: Mempermalukan Jokowi

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

Dalam mekanismenya, laporan keuangan wajib disampaikan kementerian/lembaga (K/L) kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).

BACA JUGA: Ini 16 Nama Calon Anggota BPK RI

Capaian ini merupakan kali ke delapan bagi KemenkumHAM yang berhasil mempertahankan opini WTP untuk Tahun Anggaran 2020 yang mana setengah lusin dari jumlah tersebut diperoleh secara berturut-turut sejak 2015.

Hasil ini pun melengkapi raihan sempurna terhadap LKPP yang juga menggondol penghargaan serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan LKPP Tahun 2020 mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak 2016.

Sejak digelar pada 2004, atau tepatnya setelah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terbit, KemenkumHAM tercatat sudah delapan kali meraih opini WTP yakni pada tahun 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Dalam enam tahun terakhir, sejak 2015 hingga sekarang, KemenkumHAM berturut-turut meraih opini WTP.

Selain itu, Kemenkumham juga meraih empat kali opini WTP Dengan Paragraf Penjelas, yakni pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK maupun kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas tercapainya opini WTP ini. Yasonna menyatakan, capaian opini WTP murni ini merupakan capaian ke delapan kalinya sejak tahun 2011.

"Terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara tim BPK dengan Kemenkumham, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar," kata Yasonna.

Dia memastikan akan terus dan selalu bekerja keras menjaga kepercayaan yang diberikan oleh BPK.

"Dengan berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Kemenkumham secara berkelanjutan," tambahnya.

Sejak memimpin dan bertindak selaku pengguna anggaran di KemenkumHAM, Yasonna telah berupaya keras agar pengelolaan keuangan maupun Barang Milik Negara (BMN) dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

"Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan dan BMN bukanlah hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi," lanjut Yasonna.

Proses panjang pengelolaan keuangan dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki SPIP yang memadai, memerhatikan kesesuaian dengan SAP, serta diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan.

Semua itu dilakukan guna mendukung terwujudnya good governance di lingkungan KemenkumHAM.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bagi kami juga merupakan sebuah bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan BMN Kemenkumham. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi faktor pendorong bagi kami untuk segera memperbaiki diri," ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam Hendra Susanto mengungkapkan dalam pemeriksaan laporan keuangan KemenkumHAM tahun 2020, pihaknya tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Menurut kami, laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan tanggal 31 Desember 2020, (untuk) realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan SAP," kata Hendra.

Hendra menilai tentunya capaian ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi.

"Karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, tetapi merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengapresiasi kerja keras, dan kerja sama seluruh jajaran KemenkumHAM di dalam penyusunan laporan keuangan ini.

"Mempertahankan capaian opini WTP di tengah situasi pandemi Covid-19 relatif besar tantangannya,” kata Andap.

"Alhamdulillah, kerja keras para pihak di jajaran KemenkumHAM, berhasil memberikan laporan keuangan yang terbaik. Apresiasi tinggi saya berikan kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas hasil membanggakan ini," tuturnya.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri Wakil Menkumham, Auditor Utama I BPK RI selaku penanggung jawab beserta tim pemeriksa, para pimpinan tinggi madya dan pratama unit utama KemenkumHAM, para kepala kantor wilayah dan kepala divisi yang mengikuti kegiatan ini secara virtual, dan para Pejabat Pengelola Keuangan dan BMN di lingkungan kementerian tersebut. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler