BPK: BI Tak Tegas dan Transparan

Skandal Bank Century

Senin, 23 November 2009 – 14:35 WIB
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mempertegas dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait talangan dana bantuan terhadap Bank Century (BC) Rp6,7 triliunSementara kucuran setelah dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke BC dilaksanakan, BPK tidak dapat mengungkapnya karena PPATK tidak menyerahkan dokumen tersebut ke BPK.

"Sesuai dengan permintaan DPR, dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC menjadi Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, dalam keterangan persnya usai menyerahkan hasil audit investigas skandal Bank Century ke pimpinan DPR, Senin (23/11).

BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama 2005-2008, seperti tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan kasus meskipun CAR BC telah negatif 132,5 persen BI memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisi Netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kresidt (BMPK), kata Hadi Poernomo.

Selain itu, lanjutnya, BPK juga menduga BI telah melakukan perubahan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar BC dapat memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

BACA JUGA: Harapkan Wajib Lapor Berakhir

"Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen
Hal ini melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif

BACA JUGA: Muluskan Talangan, PLPS Direkayasa

Selain itu nilai jaminan FPJP yang perjanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar ketentuan PBI No
10/30/PBI/2008, yang menyatakan jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari platfon FPJP."

BI juga dinilai BPK tidak memberikan informasi sesungguhnya pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistematik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

BACA JUGA: Bibit Ingin Kembali ke KPK

"BI baru menetapkan secara terbuka soal pengakuan kerugian (PPAP) setelah BC diserahkan penangannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun," kata Hadi Poernomo.

Dari semua ketentuan yang ada, lanjutnya, menunjukkan bahwa pada saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu (sebagai ketua), Gubernur BI (sebagai anggota) dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai anggota) belum pernah dobentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2)/2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberdaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler