Informasi yang tidak diberikan seutuhnya terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB (surat-surat berharga) valas yang mengakibatkan penurunan equitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan
BACA JUGA: JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS"Temuan BPK juga menunjukkan bahwa BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC
BACA JUGA: BPK Temukan Banyak Pelanggaran
Penetapannya lebih pada judgement," tegas Ketua BPK, Hadi Purnomo, Senin (23/11) usai menyerahkan hasil audit investigasinya kepada pimpinan DPR.KSSK, kata dia, menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS mengacu pada perppu No 4 tahun 2008
Dari ketentuan yang ada, lanjut Hadi Purnomo, menunjukkan bahwa saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS, 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan menteri keuangan (ketua), Gubernur BI (anggota) dan ketua dewan komisioner LPS (anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat (2) tahun 2004 tentang LPS
BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Dengan demikian, dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS."Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS, bahkan sampai sekarangHal itu melanggar ketentuan peraturan LPS No 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik," urainya.(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Kepulangan 10 Ribu Jemaah Haji Berubah
Redaktur : Tim Redaksi