BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya

Skandal Bank Century

Senin, 23 November 2009 – 13:55 WIB
JAKARTA- Hasil audit investigasi BPK terkait Bank Century (BC) juga menemukan fakta baru bahwa ternyata dalam penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik, BI tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Informasi yang tidak diberikan seutuhnya terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB (surat-surat berharga) valas yang mengakibatkan penurunan equitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan

BACA JUGA: JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak

BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS
Akibatnya, terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

"Temuan BPK juga menunjukkan bahwa BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC

BACA JUGA: BPK Temukan Banyak Pelanggaran

Penetapannya lebih pada judgement," tegas Ketua BPK, Hadi Purnomo, Senin (23/11) usai menyerahkan hasil audit investigasinya kepada pimpinan DPR.

KSSK, kata dia, menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS mengacu pada perppu No 4 tahun 2008
Tetapi proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta tidak berdasarkan kriteria yang terukur.

Dari ketentuan yang ada, lanjut Hadi Purnomo, menunjukkan bahwa saat penyerahan BC dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS, 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan menteri keuangan (ketua), Gubernur BI (anggota) dan ketua dewan komisioner LPS (anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan UU, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat (2) tahun 2004 tentang LPS

BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara

Dengan demikian, dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.

"Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS, bahkan sampai sekarangHal itu melanggar ketentuan peraturan LPS No 5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik," urainya.(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Kepulangan 10 Ribu Jemaah Haji Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler