Muluskan Talangan, PLPS Direkayasa

Skandal Bank Century

Senin, 23 November 2009 – 14:11 WIB
JAKARTA- Pencairan dana talangan bagi Bank Century (BC) dilakukan dalam empat tahapIronisnya, tambahan PMS (penyertaan modal sementara) tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi (KK)

BACA JUGA: Bibit Ingin Kembali ke KPK

Menurut Ketua BPK, Hari Purnomo, hal itu bertentangan dengan pasal 33 PLPS No 5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No 3/PLPS/2008


Dalam ketentuan itu, jelasnya, ditegaskan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut.

Dikatakan Hadi, PMS tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century

BACA JUGA: BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya

Ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.

Karena itu, LPS kemudian melakukan perubahan ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 dengan PLPS No 3/PLPS/2008 tanggal 5 Desember 2008 dimana LPS dapat memenuhi kebutuhan liquiditas bank gagal sistemik
Bersamaan dengan perubahan PLPS tersebut, pada tanggal yang sama, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan Bank Century untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2,2 triliun.

"Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," ungkap Hadi.(har/JPNN)

BACA JUGA: JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Temukan Banyak Pelanggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler