BACA JUGA: Bibit Ingin Kembali ke KPK
Menurut Ketua BPK, Hari Purnomo, hal itu bertentangan dengan pasal 33 PLPS No 5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No 3/PLPS/2008Dalam ketentuan itu, jelasnya, ditegaskan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut.
Dikatakan Hadi, PMS tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century
BACA JUGA: BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
Ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.Karena itu, LPS kemudian melakukan perubahan ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 dengan PLPS No 3/PLPS/2008 tanggal 5 Desember 2008 dimana LPS dapat memenuhi kebutuhan liquiditas bank gagal sistemik
"Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," ungkap Hadi.(har/JPNN)
BACA JUGA: JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Temukan Banyak Pelanggaran
Redaktur : Tim Redaksi