Jikapun harus direposisi dirinya ingin sesuai mekanisme yang berlaku"Kembalikan dulu ke posisi awal (KPK)
BACA JUGA: BI Tidak Memberikan Informasi Sesungguhnya
Perkara nanti saya mundur atau tidak itu urusan saya," ujarnya di Bareskrim, Mabes Polri, Senin (23/11).Jikapun harus ada reformasi internal yang menuntut sejumlah reposisi di tubuh KPK, juga harus sesuai mekanisme yang ada
"Ya, gak masalah jika memang harus direposisi," tambahnya.
Yang jelas tambahnya, dalam penonaktifan dirinya, Bibit yakin tidak bersalah
BACA JUGA: JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Mantan Kapolda Kaltim itu beberapa kali mengungkapkan bahwa kasus yang dihadpainya hanya rekayasa dan diada-adakan saja.Ditambahkan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sangkaan tim penyidik Polri sebenarnya sudah sesuai aturan.
Lalu jika presiden menyatakan anda tidak bersalah (mengabulkan rekomendasi), apakah anda akan menggugat balik.? "Kita lihat saja nanti," tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota kuasa hukum KPK, A Rifai, optimis presiden akan memutuskan bahwa kasus kliennya ini dihentikan
BACA JUGA: BPK Temukan Banyak Pelanggaran
"Tak ada bukti kuat," ujarnya.(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi