jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Polri untuk melaksanakan kegiatan kampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif, terutama terkait judi online.
Hal itu disampaikan oleh anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana.
BACA JUGA: 6 Selebgram di Kaltim Jadi Tersangka Judi Online
”Tidak hanya terkait berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, namun juga ancaman kejahatan siber lainnya,” kata Nyoman Adhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Nyoman menyampaikan saat ini terdapat beragam tindak kejahatan siber atau cybercrime, yang meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi.
BACA JUGA: Polda Jambi Ajukan Permohonan Pemblokiran 170 Situs Judi Online ke Mabes Polri
Adapun kejahatan siber, Menurut Nyoman, penipuan dengan pengelabuan atau phising, peretasan atau hacker dan cracker, penguntitan atau cyber stalking dan perundungan dunia maya atau cyber bullying.
”Namun, di luar kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang sangat serius di ranah digital yakni terkait maraknya judi online. Tidak cuma omzetnya yang mencapai ratusan triliun, tapi terlebih-lebih dampak negatifnya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Polda Banten Ciduk 5 Influenser yang Promosikan Judi Online
Dampak negatif itu, lanjut Nyoman, mulai dari kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga gangguan dalam hubungan pribadi.
Dia mengatakan Polri tidak cukup hanya sekadar membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif.
Namun, juga mesti melakukan kerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para influencer untuk ikut aktif melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber.
Dia menuturkan dorongan dan dukungan kepada Polri untuk lebih aktif berkampanye mencegah kejahatan siber tidak lepas dari rekomendasi BPK setelah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Tahun 2017 sampai dengan Semester I 2018 kepada Polri.
Nyoman menyebutkan salah satu yang menjadi fokus pemeriksaa yakni terkait dengan pencegahan kejahatan siber.
”Pencegahan kejahatan siber dimaknai sebagai sebuah tindakan untuk menghilangkan atau mencegah kejahatan siber berkembang lebih jauh. Sehingga, dapat mengurangi tingkat kejahatan siber serta ketakutan masyarakat menjadi korban kejahatan siber,” katanya.
Nyoman mengungkapkan, rekomendasi BPK itu mengindikasikan minimnya kegiatan kampanye kepada masyarakat berakibat pada perilaku warga di dunia maya menjadi kurang peduli, cenderung tidak etis, bahkan melanggar hukum dengan ancaman kejahatan siber dan perilakunya ketika beraktivitas di dunia maya.
“Kesadaran masyarakat untuk turut serta mengkampanyekan pencegahan kejahatan siber juga masih relatif rendah,” ungkapnya.
Nyoman menyampaikan dalam merespons rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan kinerja tersebut Polri pun telah menggelar serangkaian program.
Tak kalah penting, lanjut Nyoman, kampanye pencegahan kejahatan siber tersebut turut berkorelasi terhadap kenaikan capaian Indikator Kinerja Indeks Penegakan Hukum Polri sebesar 108,58 persen dari target yang telah ditetapkan.
Nyoman menambahkan, dengan semakin kompleksnya penanganan kejahatan siber, Polri juga telah melakukan antisipasi dengan rencana pembentukan Direktorat Tipid Siber di tingkat wilayah, khususnya pada delapan Polda.
“Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Papua,” pungkas Nyoman.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Online Meresahkan, HP Milik Para Anggota Polri Diperiksa, Hasilnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra