BACA JUGA: KPK Paparkan Ketimpangan Penganggaran PSSI
Nilainya pun mencapai ratusan miliar."Banyak melibatkan kepala daerah dan jajaran Pemda yang mengelola keuangan negara
Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, BPK mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangaan
BACA JUGA: BPK Temukan Ribuan Kasus Korupsi
Antara lain berupa kekurangan penetapan dan pemungutan pajak dan PNBP, penghilangan dan penundaan penetapan hak penerimaan daerah, pembebasan pajak kepada Wajib Pajak (WP) tertentu oleh kepala daerah, kepala daerah belum menetapkan retribusi pajak daerah, serta penerimaan pajak pemerintah pusat yang telah dipungut pemerintah daerah tapi tak segera disetor ke kas negara."Penundaan pembayaran pajak oleh Pemda ini adalah modus penyimpangan
BACA JUGA: Ring 1 Capai 81,36 Persen
Modus-modus begini juga banyak di Pemda lainnya," tambah anggota VI BPK RI, Rizal DjalilSaat ditanyakan, Pemda mana saja dan berapa nilainya, Rizal mengatakan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.Selain itu, BPK juga menemukan masih banyaknya pengadaan barang dan jasa fiktif menggunakan APBD, pemahalan harga (mark up), penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, pembiayaan honor pegawai dan biaya perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan, serta bentuk penyimpangan anggaran lainnyaTermasuk juga ditemukannya penyimpangan pada kontrak hasil dan kontrak kerjasama (KKS) minyak dan gas bumi (cost recovery).
"Ada anggaran main golf, menjamu relasi dan sifat pribadi lainnya, yang dimasukkan ke dalam biaya negaraIni kan sudah melanggar aturanDari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 17 kasus yang tidak layak dibebankan pada cost recovery senilai USD 66,47 juta," tambah anggota IV BPK RI, Ali Masyur Musa(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Dikaitkan dengan Perampokan Medan
Redaktur : Tim Redaksi