BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran

Selasa, 05 April 2011 – 13:00 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannyaSebagian dari temuan ini, ada yang ditindaklanjuti dengan surat teguran namun ada juga yang sampai ke jalur hukum

BACA JUGA: KPK Paparkan Ketimpangan Penganggaran PSSI

Nilainya pun mencapai ratusan miliar.

"Banyak melibatkan kepala daerah dan jajaran Pemda yang mengelola keuangan negara
Beberapa di antaranya kita tindaklanjuti ke pihak berwenang, karena merugikan keuangan negara," ujar Ketua BPK Drs Hadi Poernomo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).

Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, BPK mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangaan

BACA JUGA: BPK Temukan Ribuan Kasus Korupsi

Antara lain berupa kekurangan penetapan dan pemungutan pajak dan PNBP, penghilangan dan penundaan penetapan hak penerimaan daerah, pembebasan pajak kepada Wajib Pajak (WP) tertentu oleh kepala daerah, kepala daerah belum menetapkan retribusi pajak daerah, serta penerimaan pajak pemerintah pusat yang telah dipungut pemerintah daerah tapi tak segera disetor ke kas negara.

"Penundaan pembayaran pajak oleh Pemda ini adalah modus penyimpangan
Misalnya di Sulawesi Utara, ada yang Pemda harus setor Rp 17 miliar, tapi setornya cuma Rp 10 miliar

BACA JUGA: Ring 1 Capai 81,36 Persen

Modus-modus begini juga banyak di Pemda lainnya," tambah anggota VI BPK RI, Rizal DjalilSaat ditanyakan, Pemda mana saja dan berapa nilainya, Rizal mengatakan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Selain itu, BPK juga menemukan masih banyaknya pengadaan barang dan jasa fiktif menggunakan APBD, pemahalan harga (mark up), penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, pembiayaan honor pegawai dan biaya perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan, serta bentuk penyimpangan anggaran lainnyaTermasuk juga ditemukannya penyimpangan pada kontrak hasil dan kontrak kerjasama (KKS) minyak dan gas bumi (cost recovery).

"Ada anggaran main golf, menjamu relasi dan sifat pribadi lainnya, yang dimasukkan ke dalam biaya negaraIni kan sudah melanggar aturanDari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 17 kasus yang tidak layak dibebankan pada cost recovery senilai USD 66,47 juta," tambah anggota IV BPK RI, Ali Masyur Musa(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Dikaitkan dengan Perampokan Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler