BPK Temukan Ribuan Kasus Korupsi

Dari Pusat Hingga Daerah

Selasa, 05 April 2011 – 11:06 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara semester II 2010Hasilnya, ribuan kasus tercatat berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah

BACA JUGA: Ring 1 Capai 81,36 Persen

Ribuan kasus ini melibatkan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Total obyek pemeriksaan tersebut adalah 159 objek pemeriksaan, 147 obyek pemeriksaan kinerja dan 428 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)
Dari 734 obyek yang diperiksa, tercatat sebanyak 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun dan USD 156,43 juta

BACA JUGA: Baasyir Dikaitkan dengan Perampokan Medan

Hal ini dilaporkan Ketua BPK, Drs Hadi Poernomo Ak, pada rapat paripurna di DPR RI Jakarta, Selasa (5/4).

"Dari temuan tersebut, ada indikasi ketidakpatuhan pada peratuan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp 3,87 triliun dan USD 156,43 juta," jelas Hadi.

Hadi menambahkan, di antara temuan tersebut, senilai Rp 104,01 miliar dan USD 10,50 juta telah ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa, dengan penyetoran ke kas negara dan kas daerah selama proses pemeriksaan.

Sementara, meski masih menemukan banyak kasus yang berpotensi merugikan negara, BPK juga mencatat laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemda relatif semakin baik
Hal ini terlihat dari peningkatan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun ke tahun.

Tahun 2010, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas 499 LKPD tahun 2009, atau 99 persen dari 504 Pemda yang wajib menyusun LKPD tahun 2009

BACA JUGA: Pengganti Arsyad Sanusi di MK Dilantik Besok

"Secara persentase menunjukkan adanya perbaikan opini dibanding dua tahun sebelumnya," kata Hadi.

Perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun 2007, 2008 dan 2009, yaitu masing-masing 4,12 dan 15 entitasSedangkan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) masing-masing sebanyak 283,323 dan 330 entitasSementara yang memperoleh opini Tidak Wajar (WT) masing-masing sebanyak 59,31 dan 48 entitasAdapun yang memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) masing-masing sebanyak 123,118 dan 106 entitas.

"Hasil pemeriksaan pada semester II 2010, pada 151 LKPD tahun 2009 masih ditemukan ketidakpatuhan pada perundang-undangan sebanyak 2.320 kasus senilai Rp 1,43 triliun yang merugikan daerah," kata Hadi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipamerkan, Malinda Langsung Lemas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler