BPK Limpahkan 37 Kasus ke KPK

Selasa, 21 April 2009 – 12:57 WIB

JAKARTA- Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan semester II tahun 2008 menunjukkan, dari 93.481 rekomendasi senilai Rp764 triliun, jumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti sesuai saran BPK sebanyak 37.461 senilai Rp216 triliunSementara, dalam proses tindak lanjut sebanyak 18.010 rekomendasi senilai Rp343 triliun, dan sisanya sebanyak 38.010 rekomendasi senilai Rp205 trilun belum ditindaklanjuti

BACA JUGA: Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak


 
Berdasar keterangan Ketua BPK Anwar Nasution dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (21/4), dalam tahun 2008,hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana dan telah dilaporkan ke instansi berwenang terdiri 40 kasus senilai Rp 3,67 triliun dan US$ 26,37 juta
Dirinci, laporan kepada pihak kepolisian sebanyak 1 kasus dan ke kejaksaan 3 kasus senilai Rp 84,42 miliar

BACA JUGA: BPK Temukan Kerugian Negara Rp30 T

sedang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 37 kasus senilai Rp 3,59 triliun dan US$ 26,37 juta.
 
"Sementara, penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah menunjukan jumlah penyelesaian ganti rugi sebanyak 30.431 kasus dengan tingkat penyelesaian 35 persen," kata Anwar
Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti rugi ini,lanjut Anwar, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah

BACA JUGA: Raja Kelantan Diduga Culik Model

alasannya, proses eksekusi pengenaan ganti rugi keuangan negara/daerah sepenuhnya di tangan pemerintah
 
Dikatakan Anwar, masih banyaknya hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana serta rendahnya penyelesaian ganti rugi, menunjukkan masih belum efektifnya pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan CPNS Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler