BPK Siap Laporkan Temuan ke Aparat Hukum

Jumat, 25 November 2011 – 23:51 WIB

JAKARTA--Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cris Kuntadi mengatakan, pemeriksaan eksternal serta internal diperlukan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah

Di samping mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab, memberantas penyalahgunaan wewenang serta praktik KKN.

"Kenapa setiap instansi harus diperiksa BPK? Ini untuk menegakkan peraturan yang berlaku dan mengamankan keuangan negara," kata Cris Kuntadi dalam keterangan persnya, Jumat (25/11).

Ditambahkannya, pemeriksaan laporan keuangan (LK) bertujuan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPP

BACA JUGA: Akui Beri Uang ke Jaksa Sistoyo

Dasarnya disesuaikan pada kesesuaian dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

"Pemeriksaan LK memiliki jenis-jenis opini yang meliputi wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberikan pendapat (Disclaimer) dan tidak wajar," ujarnya.

Peran aktif BPK sesuai dengan Pasal 8 UU No 15 Tahun 2006 ayat 5 adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya
Hasil pemantauannya disampaikan kepada lembaga perwakilan dan apabila dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan banyak kementerian negara/lembaga dan pemda memperbaiki transparansi serta akuntabilitas LK, rekomendasi BPK senantiasa menjadi acuan memperbaiki Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), menjadi bahan tindak lanjut aparat yang berwenang terkait korupsi dan menjadi alat kontrol masyarakat,” terangnya

BACA JUGA: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang

BACA JUGA: MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler