JAKARTA--Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cris Kuntadi mengatakan, pemeriksaan eksternal serta internal diperlukan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah
Di samping mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab, memberantas penyalahgunaan wewenang serta praktik KKN.
"Kenapa setiap instansi harus diperiksa BPK? Ini untuk menegakkan peraturan yang berlaku dan mengamankan keuangan negara," kata Cris Kuntadi dalam keterangan persnya, Jumat (25/11).
Ditambahkannya, pemeriksaan laporan keuangan (LK) bertujuan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPP
BACA JUGA: Akui Beri Uang ke Jaksa Sistoyo
Dasarnya disesuaikan pada kesesuaian dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern."Pemeriksaan LK memiliki jenis-jenis opini yang meliputi wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak memberikan pendapat (Disclaimer) dan tidak wajar," ujarnya.
Peran aktif BPK sesuai dengan Pasal 8 UU No 15 Tahun 2006 ayat 5 adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan banyak kementerian negara/lembaga dan pemda memperbaiki transparansi serta akuntabilitas LK, rekomendasi BPK senantiasa menjadi acuan memperbaiki Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), menjadi bahan tindak lanjut aparat yang berwenang terkait korupsi dan menjadi alat kontrol masyarakat,” terangnya
BACA JUGA: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang
BACA JUGA: MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
Redaktur : Tim Redaksi